Mamuju InfoBerantasNews.com— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian tersebut mencuat setelah diketahui tidak adanya alokasi anggaran gaji ke-13 PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun anggaran 2026.
Kondisi ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulbar yang anggaran gaji ke-13-nya disebut telah tersedia dan aman. Sementara PPPK, yang juga menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan, justru tidak masuk dalam skema penganggaran tambahan penghasilan tersebut.
Tidak dialokasikannya gaji ke-13 bagi PPPK menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan pegawai. Pasalnya, PPPK selama ini memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga pelayanan teknis lainnya.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan di internal birokrasi pemerintahan daerah. Apalagi, PPPK selama ini juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab kerja yang tidak jauh berbeda dengan ASN berstatus PNS.
“PPPK juga bagian dari aparatur pemerintah yang bekerja melayani masyarakat. Seharusnya ada perhatian dan keadilan dalam penganggaran hak-hak pegawai,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak terkait mengenai alasan tidak dimasukkannya anggaran gaji ke-13 PPPK dalam APBD Sulbar 2026. Namun, kondisi fiskal daerah dan keterbatasan anggaran diduga menjadi salah satu faktor utama.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius para PPPK di Sulawesi Barat, mengingat gaji ke-13 selama ini sangat membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.
Para PPPK berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi agar hak-hak pegawai tetap dapat terpenuhi secara adil tanpa membedakan status kepegawaian.
Sementara itu, masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran serta memastikan kesejahteraan seluruh aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
(Red).












