Toraja Infoberantasnews.com– Sikap membisu yang ditunjukkan oleh seorang oknum Kepala Lembang (Kepala Desa) di Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, menuai sorotan tajam. Hingga saat ini, yang bersangkutan tetap bungkam dan menghindari konfirmasi wartawan terkait dugaan persoalan yang menjadi perhatian publik.
Berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, tidak ada satu pun respons yang diberikan. Sikap ini dinilai bukan sekadar tidak kooperatif, tetapi sudah mengarah pada pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar amanat konstitusi dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, kewajiban keterbukaan juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU tersebut, pejabat publik yang dengan sengaja menghambat atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52, dengan ancaman kurungan dan/atau denda.
Lebih jauh, sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, yang bersangkutan juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat. Bungkamnya pejabat publik dalam situasi seperti ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang sengaja ditutup-tutupi.
Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa sikap tersebut mencederai kepercayaan publik dan mencoreng integritas pemerintahan desa. Mereka mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Jika sikap tertutup ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, oknum kepala lembang dimaksud masih belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan serta menjamin hak masyarakat atas informasi.
(Red).












