Daerah  

Diduga Bantuan Transmigrasi Dijual, Pengawasan Pemerintah Disorot Keras

Polewali Mandar, Infoberantasnews.com Dugaan penjualan bantuan pemerintah oleh sejumlah oknum penduduk transmigrasi di Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bantuan yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga justru diduga diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bantuan berupa alat kerja seperti senso/chainsaw hingga perlengkapan rumah tangga seperti kursi dan peralatan lainnya diduga telah dijual oleh penerima bantuan. Padahal bantuan tersebut merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung kehidupan dan pengembangan ekonomi warga transmigrasi.

Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, mulai dari pemerintah desa hingga instansi yang membidangi program transmigrasi. Dugaan penyalahgunaan bantuan itu dinilai mencoreng tujuan program pemerintah yang selama ini digelontorkan menggunakan uang negara.

“Kalau benar dijual, itu sudah keterlaluan. Bantuan pemerintah bukan untuk diperjualbelikan. Ini uang negara dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu warga.

Dugaan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang menegaskan bahwa fasilitas dan bantuan transmigrasi wajib dimanfaatkan sesuai tujuan penempatan transmigrasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dugaan penjualan bantuan juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Tidak hanya itu, apabila dalam proses penerimaan bantuan ditemukan unsur manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat pula mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan bantuan pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi dan pendataan ulang terhadap seluruh bantuan yang telah disalurkan kepada warga transmigrasi di wilayah tersebut.

Pengawasan dinilai tidak boleh hanya sebatas penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan bantuan negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika dugaan tersebut terbukti benar, warga meminta agar penerima bantuan yang menjual aset negara diberikan sanksi tegas berupa pencabutan hak bantuan, pengembalian aset, hingga proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan bantuan tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *