Mamuju InfoBerantasNews.com– Ketua Umum Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS), Irham Azis, S.IP., angkat bicara terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran yang diduga bermasalah, khususnya pada bidang lingkungan dan operasional penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Desakan tersebut muncul setelah berkembangnya informasi di tengah masyarakat dan insan pers mengenai adanya anggaran yang tercatat dalam dokumen kegiatan, namun diduga tidak memiliki realisasi jelas maupun jejak kegiatan nyata di lapangan.
“Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas. Jika ada kegiatan yang diduga fiktif atau anggaran yang tidak jelas penggunaannya, maka itu harus diperiksa secara serius,” tegas Irham Azis dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, Satpol PP sebagai lembaga penegak aturan daerah seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Desak Kejaksaan Lakukan Audit dan Pemeriksaan
IJS Sulbar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan penggunaan anggaran Satpol PP Mamuju.
Irham menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang dijamin undang-undang.
“Kalau memang tidak ada masalah, maka buka semua data penggunaan anggaran ke publik. Jangan alergi terhadap pertanyaan wartawan dan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban pejabat publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib menindak sesuai aturan yang berlaku.
Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
IJS Sulbar menilai apabila dugaan kegiatan fiktif tersebut terbukti benar, maka ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi kepada masyarakat secara transparan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Sikap Tertutup Satpol PP Jadi Sorotan
Sorotan terhadap Satpol PP Mamuju semakin tajam setelah sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait rincian kegiatan dan titik pengawasan yang dibiayai anggaran tersebut. Namun, respons yang diberikan pimpinan Satpol PP Mamuju, Marhaban, dinilai emosional dan tidak kooperatif.
Alih-alih memberikan data secara terbuka, pihak Satpol PP disebut cenderung menghindar dari pertanyaan wartawan.
Bagi IJS Sulbar, sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dari publik.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Konfirmasi media adalah bagian dari fungsi kontrol sosial demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan transparan,” lanjut Irham.
Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Satpol PP Mamuju yang kini menjadi perhatian publik di antaranya:
Total Anggaran: sekitar Rp1,1 miliar
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Rp412,6 juta
Program Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Rp687,3 juta, termasuk operasional penegakan Perda dan peningkatan kapasitas aparatur.
IJS Sulbar menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tata kelola anggaran di Kabupaten Mamuju berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan praktik penyimpangan.
(Red).












