MAMUJU InfoBerantasNews.com– Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, kembali menyoroti pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim APKAN RI DPW Sulawesi Barat, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja atau Detailed Engineering Design (DED).
Bahtiar Salam menjelaskan bahwa investigasi dilakukan pada beberapa titik pembangunan, baik yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan. Dari hasil pemantauan tersebut, timnya menemukan dugaan pengurangan spesifikasi teknis yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.

“Salah satu temuan kami adalah ukuran pondasi dasar yang dalam DED seharusnya memiliki lebar 40 sentimeter, namun di beberapa lokasi hanya sekitar 25 sentimeter.
Menurutnya, temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara dan diharapkan memiliki kualitas bangunan yang baik serta dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain dugaan pengurangan spesifikasi teknis, Bahtiar juga mempertanyakan mekanisme pembagian anggaran proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh APKAN RI, ia menduga nilai anggaran yang diterima pelaksana pekerjaan jauh di bawah total pagu proyek.
“Kami menduga ada pengaturan dalam penyaluran anggaran kepada pelaksana pekerjaan. Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa pelaksana hanya menerima anggaran sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta, sementara nilai proyek mencapai sekitar Rp1,6 miliar yang kemudian dipotong PPN 11 persen. Dugaan ini tentu harus ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proyek tersebut, termasuk pengawas yang ditugaskan oleh Dandim 1418/Mamuju.
“Saya tidak mengetahui apakah para pengawas benar-benar memahami spesifikasi teknis sesuai DED atau tidak. Namun, jika di lapangan ditemukan adanya dugaan pengurangan ukuran material maupun kualitas pekerjaan, tentu fungsi pengawasan perlu dievaluasi,” tegasnya.
APKAN RI DPW Sulawesi Barat juga mengaku tidak menemukan bukti adanya pengujian mutu beton K-225 melalui laboratorium sebagaimana dipersyaratkan dalam petunjuk teknis dan DED proyek.
“Dari hasil investigasi kami, tidak ditemukan bukti bahwa pelaksana maupun kepala tukang melakukan penyetoran sampel beton K-225 untuk dilakukan uji laboratorium. Padahal pengujian mutu beton merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai standar yang telah ditetapkan,” ungkap Bahtiar.
Atas berbagai temuan tersebut, APKAN RI DPW Sulawesi Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi pengawas lainnya, agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Mamuju.
Menurut Bahtiar, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan DED, kualitas material yang digunakan, mekanisme penyaluran anggaran, hingga dugaan tidak dilaksanakannya uji mutu beton sesuai standar.
“Kami berharap APH segera turun melakukan pemeriksaan agar seluruh dugaan ini dapat dibuktikan secara objektif. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tutupnya.
(Red).












