Daerah  

LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat Pertanyakan Putusan Sengketa Lahan di Beru-Beru, Minta Pengadilan Negeri Mamuju Membuka Ruang Adu Data Secara Terbuka

Mamuju InfoBerantasNews.com– Sengketa lahan yang terjadi di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan sikap resminya dengan mempertanyakan putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut.(24/7/2026).

LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat menilai bahwa perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, berdasarkan informasi dan dokumen yang dipelajari, pihak tergugat memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai cukup lengkap terkait penguasaan dan kepemilikan objek sengketa.

Atas dasar itu, LSM KPK RI meminta agar setiap alat bukti yang diajukan oleh para pihak benar-benar menjadi dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Mereka menegaskan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan melalui proses persidangan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat juga mendorong agar pihak penggugat maupun pihak tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan seluruh dalil, bukti surat, saksi, maupun alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, apabila masih terdapat upaya hukum yang tersedia, seluruh proses pembuktian harus dilakukan secara maksimal demi memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati independensi hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri Mamuju dalam memutus setiap perkara. Namun sebagai lembaga sosial yang menjalankan fungsi kontrol, kami berhak mempertanyakan apabila terdapat hal-hal yang menurut kami masih memerlukan penjelasan. Kami berharap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak benar-benar menjadi dasar pertimbangan dalam putusan,” ujar perwakilan LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat.

Ia menambahkan bahwa tujuan penyampaian sikap tersebut bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami meminta agar pihak penggugat dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya sesuai hukum yang berlaku, dan pihak tergugat juga diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan seluruh dokumen yang dimilikinya. Biarlah fakta persidangan dan alat bukti yang berbicara sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil,” tegasnya.

LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat berharap Pengadilan Negeri Mamuju tetap menjaga independensi, profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani setiap perkara. Menurut mereka, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara sengketa lahan di Beru-Beru dengan tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

LSM KPK RI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum yang sah demi terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *