Mamasa InfoBerantasNews.com– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Sulawesi Barat menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindakan represif yang terjadi dalam penanganan aksi penolakan aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano. APKAN RI menilai, apabila benar terdapat penangkapan paksa terhadap aktivis maupun warga yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diusut secara transparan.
Sekretaris DPW APKAN RI Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang mengabaikan hak-hak warga negara. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang, sehingga setiap tindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan pendekatan yang berpotensi melanggar hak masyarakat.
“Jika dugaan tindakan represif itu benar terjadi, maka hal tersebut mencederai semangat demokrasi dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kritik dari masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman, tetapi harus dijawab dengan dialog dan keterbukaan,” tegas Bahtiar Salam.
APKAN RI juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Mamasa yang dinilai kurang membangun ruang dialog dengan masyarakat dalam polemik TPA Salurano. Menurut organisasi ini, kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya dibahas secara terbuka, melibatkan warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak terkait, bukan memunculkan kesan adanya pemaksaan kehendak.
DPW APKAN RI Sulawesi Barat mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengamanan yang dilakukan di lapangan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya anggota yang bertindak di luar prosedur, melampaui kewenangan, atau melanggar kode etik profesi, maka APKAN RI meminta agar yang bersangkutan diproses melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
APKAN RI menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun aparat yang kebal terhadap mekanisme pengawasan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan KUHAP, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
DPW APKAN RI Sulawesi Barat mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum. Pada saat yang sama, organisasi ini meminta agar setiap dugaan pelanggaran oleh aparat maupun penyelenggara pemerintahan diusut secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kepastian hukum dapat ditegakkan bagi semua warga negara.
(Red).












