Daerah  

LSM Penjara Soroti Dugaan *Beauty Contest* Proyek Renovasi UNJA Rp15 Miliar

JAMBI InfoBerantasNews.com Mekanisme pemilihan penyedia proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal LSM Penjara1, Yonathan A. Putra, S.H., menyoroti dugaan penggunaan mekanisme *beauty contest* dalam proyek yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Persoalan ini mengemuka karena sejumlah paket pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tercatat menggunakan metode *e-purchasing*.

Dokumen yang menjadi dasar penelusuran menyebutkan pekerjaan tersebut mencakup renovasi Balairung, interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi Gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa), serta pekerjaan di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi A., S.H., M.H., turut menjadi perhatian karena posisinya dalam proses pengadaan. Namun, metode yang benar-benar digunakan dan dasar pengambilan keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta penjelasan pihak UNJA.

Bagi LSM Penjara1, persoalan utamanya bukan sekadar istilah yang digunakan dalam proses pemilihan penyedia. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah pelaksanaan pengadaan sesuai dengan metode yang diumumkan dalam sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan yang menggunakan uang negara harus bisa ditelusuri dari perencanaan sampai kontrak dan pelaksanaan. Kalau metode yang tercatat dalam sistem berbeda dengan praktiknya, harus ada penjelasan berbasis dokumen. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung,” demikian pokok sikap yang dapat disampaikan Yonathan.

Data SiRUP LKPP yang disebut dalam dokumen, dengan pembaruan terakhir pada 28 September 2026, mencatat pekerjaan fisik utama pada sejumlah objek tersebut sebagai *e-purchasing*. Sementara itu, informasi yang ditelusuri menyebut pemilihan pelaksana diduga dilakukan melalui *beauty contest*.

Perbedaan itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengadaan pemerintah, *e-purchasing* dilakukan melalui katalog elektronik. Adapun *beauty contest* merupakan istilah yang lazim digunakan untuk proses adu konsep atau presentasi, tetapi bukan nama metode pemilihan penyedia yang tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Presentasi dan penilaian desain tidak serta-merta bertentangan dengan aturan. Unsur tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari evaluasi teknis apabila ditempatkan dalam prosedur pengadaan yang sah. Persoalan muncul apabila mekanisme informal itu dijadikan metode tersendiri tanpa dasar hukum yang memadai.

Karena itu, dokumen yang perlu diperiksa meliputi penetapan metode pengadaan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan penyedia, kontrak, serta rekam transaksi elektronik apabila paket dilaksanakan melalui katalog elektronik.

Posisi PPK menjadi penting dalam persoalan ini. Sesuai kewenangannya, PPK memiliki tanggung jawab dalam perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi dan HPS, pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan, serta pengendalian kontrak.

Dedi A. perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pemilihan metode, keberadaan penilaian tertulis jika terdapat pengecualian dari penggunaan katalog elektronik, dan dokumentasi yang mendasari keputusan tersebut.

Pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah perbedaan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan penyebutan mekanisme atau menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.

LSM Penjara1 juga perlu menelusuri paket pekerjaan lain yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung, antara lain rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, dan pekerjaan partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.

Nilai yang tepat atau mendekati batas pengadaan langsung tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Meski demikian, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan setiap paket memiliki ruang lingkup yang sesuai dan bukan hasil pemecahan paket untuk menghindari prosedur pengadaan yang semestinya.

Yonathan menempatkan keterbukaan dokumen sebagai langkah awal untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai proyek tersebut. UNJA perlu menjelaskan metode pemilihan penyedia yang benar-benar digunakan, nama penyedia, nilai kontrak, dasar pengambilan keputusan, serta perkembangan pekerjaan dan pembayarannya.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasil penelusuran dapat disampaikan kepada lembaga pengawas atau aparat penegak hukum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kerugian negara, maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan *beauty contest* dan ketidaksesuaian metode pengadaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari UNJA dan PPK terkait.

Pengadaan dengan nilai belasan miliar rupiah bukan perkara kecil. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik, penjelasan mengenai bagaimana penyedia dipilih sama pentingnya dengan hasil pekerjaan yang dibangun.

Publik berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan. Jika seluruh proses sesuai aturan, keterbukaan menjadi cara untuk membuktikannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan harus berjalan sesuai hukum.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *