Polewali Mandar, InfoBerantasNews.com— Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) SP. Piriang Tapiko di kawasan transmigrasi Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat transmigrasi guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, hadir didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sendri Wiryani, bersama jajaran staf teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar. Kehadiran Kantah Polman menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat transmigrasi.

Pada kesempatan itu, Kartini T menyampaikan materi mengenai pentingnya Sertipikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Menurutnya, sertipikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Melalui sertipikat, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Selain itu, sertipikat juga menjadi dasar yang kuat dalam mendukung berbagai kegiatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para peserta penerima manfaat program pensertipikatan. Forum ini menjadi sarana koordinasi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan agar proses penerbitan Sertipikat Hak Milik dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, efektif, dan akuntabel.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan narasumber terkait persyaratan administrasi, tahapan penerbitan sertipikat, serta hak dan kewajiban pemegang Sertipikat Hak Milik. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya harapan terhadap penyelesaian legalitas tanah yang telah lama dinantikan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berkualitas. Sinergi antara Kantah Polewali Mandar, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait diharapkan mampu mempercepat penerbitan Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat transmigrasi di Tubbi Taramanu, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Red).












