Daerah  

LSM APKAN RI Desak Pemkab Polewali Mandar Segera Tangani Infrastruktur Jalan di Tiga Desa di Kecamatan Tutar, Wujudkan Amanat Konstitusi dan Keadilan Pembangunan

Polewali Mandar, InfoBerantasNews.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APKAN RI (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia) mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani kondisi infrastruktur jalan di tiga desa di Kecamatan Tutar yang hingga saat ini masih dalam kondisi rusak berat dan memprihatinkan.(22/5/2026).

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM APKAN RI, Ansar, setelah mencuatnya peristiwa seorang ibu hamil yang terpaksa ditandu oleh warga sejauh kurang lebih 20 kilometer untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akibat sulitnya akses transportasi menuju fasilitas kesehatan. Peristiwa tersebut menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan masih adanya kesenjangan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan.


Menurut Ansar, kondisi jalan yang rusak bukan hanya menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan memberikan pelayanan yang layak kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ketika masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat buruknya infrastruktur, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Ansar.


LSM APKAN RI menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, ditegaskan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati akses yang memadai terhadap pelayanan publik.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun dalam kenyataannya, masyarakat di sejumlah wilayah Kecamatan Tutar masih harus menghadapi kesulitan besar hanya untuk mencapai fasilitas kesehatan akibat kondisi jalan yang tidak layak.

Tidak hanya itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa:
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Menurut APKAN RI, infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari fasilitas pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanpa akses jalan yang memadai, berbagai layanan publik tidak akan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Ansar menilai bahwa peristiwa ibu hamil yang harus ditandu sejauh puluhan kilometer merupakan gambaran nyata masih lemahnya akses pelayanan dasar di beberapa wilayah pedalaman Polewali Mandar. Kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi segera turun langsung melihat kondisi yang dialami masyarakat. Jangan sampai ada korban berikutnya hanya karena akses jalan yang rusak dan tidak mendapat perhatian serius,” tegasnya.
LSM APKAN RI juga meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui instansi teknis terkait untuk segera melakukan survei lapangan, menyusun langkah penanganan darurat, serta mengalokasikan anggaran pembangunan secara proporsional guna mempercepat perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Tutar.
Lebih lanjut, APKAN RI menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata dan berkeadilan. Masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman memiliki hak yang sama dengan masyarakat perkotaan untuk menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan mendukung aktivitas kehidupan sehari-hari.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, APKAN RI menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi secara nyata melalui pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Peristiwa yang menimpa seorang ibu hamil di Kecamatan Tutar hendaknya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan kondisi infrastruktur di daerah terpencil. Infrastruktur yang baik bukan hanya sarana pembangunan, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.
“Ketika rakyat harus mempertaruhkan keselamatan karena jalan yang rusak, maka pembangunan belum sepenuhnya hadir. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi secara layak sebagaimana amanat UUD 1945.”
LSM APKAN RI
Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia
Polewali Mandar, Sulawesi Barat
22 Mei 2026

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *