Sulawesi Barat InfoBerantasNews.com– Puluhan organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Sulbar (GLS) menyatakan komitmen bersama untuk melawan praktik korupsi di Sulawesi Barat melalui agenda pertemuan bertema “Korupsi di Sulbar, Saatnya Lawan! Saatnya Bersih!” yang dikemas dalam Agenda Jilid I.(2/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi simbol bersatunya berbagai elemen aktivis, pegiat sosial, dan organisasi pengawasan masyarakat dalam membangun gerakan moral demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam momentum tersebut, para aktivis menilai bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius terhadap pembangunan daerah karena dapat menghambat kesejahteraan masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta menghambat kemajuan daerah.
Melalui agenda bersama ini, Gabungan LSM Sulbar menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat sipil harus bersatu dan mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, pelaksanaan program pemerintah, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan rakyat.
Tema besar yang diusung dalam kegiatan ini menjadi bentuk peringatan keras bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Seluruh pihak diminta untuk memiliki keberanian moral dalam mengungkap dan melawan segala bentuk penyimpangan.
Dalam spanduk kegiatan tertulis slogan:
“Bersatu Lawan Korupsi, Wujudkan Sulbar Bersih dan Berintegritas.”
Slogan tersebut menjadi semangat utama dalam membangun solidaritas antarorganisasi agar tetap konsisten mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Gabungan LSM Sulbar terdiri dari berbagai organisasi yang selama ini aktif melakukan kontrol sosial, advokasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kebijakan publik. Adapun organisasi yang tergabung di antaranya:
LSM Merdeka Manakarra Sulbar
Laskar Anti Korupsi Sulbar
Gerak Indonesia Sulbar
Dewan Rakyat Anti Korupsi Sulbar
Manakarra Aktivis Club
LSM Kartini Manakarra
LSM Indonesia Bersatu Kawasan Timur Indonesia
Gerak Indonesia Cabang Mamasa
LSM Tim Sembilan Untuk Negara dan Masyarakat RI Sulbar
LSM LIRA Kabupaten Mamasa
Gebrak Sulbar
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Mamasa
LP Tipikor Nusantara Mamuju
Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulbar
BPAN-AI Sulawesi Barat
Gerak Indonesia Cabang Polman
LSM Lintas Pemburu Keadilan Polman
LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi)
LSM LAKI
DPW Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN)
Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat.
Melalui pertemuan tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan salah satu kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan mampu bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah.
Gabungan LSM Sulbar juga menyampaikan bahwa gerakan ini bukan bertujuan menciptakan konflik dengan pemerintah, melainkan menjadi mitra kritis dalam membangun daerah agar lebih maju dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Mereka menilai bahwa kritik dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi serta dijamin dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar hukum yang berkaitan dengan peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi antara lain:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam akhir pertemuan, seluruh organisasi yang tergabung menyatakan siap membangun koordinasi dan sinergi dalam mengawal pembangunan di Sulawesi Barat agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.
Agenda ini juga disebut sebagai langkah awal untuk memperkuat jaringan pengawasan sosial di Sulawesi Barat, sekaligus menjadi wadah konsolidasi antaraktivis dan lembaga masyarakat dalam memperjuangkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan semangat:
“Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bermartabat, Lawan Korupsi Tegakkan Keadilan,”
Gabungan LSM Sulbar berharap gerakan moral ini mampu menjadi energi baru dalam mendorong perubahan positif bagi masa depan Sulawesi Barat yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.
(Red).




