Polewali Mandar InfoBerantasNews.com— Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah tanggungan dalam masing-masing keluarga penerima.(5/6/2026).
Keluhan masyarakat mulai mencuat setelah adanya perbedaan nominal bantuan yang dianggap tidak seimbang antar-KPM. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat KPM yang memiliki sedikit tanggungan namun justru menerima dana bantuan lebih besar.
Sementara itu, beberapa KPM yang memiliki lebih banyak tanggungan dikabarkan menerima bantuan dengan nominal yang lebih kecil.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan besaran bantuan PKH. Warga berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar masyarakat memahami dasar penentuan nominal bantuan yang diterima masing-masing KPM.
Menurut warga, bantuan sosial pemerintah seharusnya diberikan secara adil dan sesuai kondisi masyarakat yang sebenarnya. Mereka menilai bahwa jumlah tanggungan dalam keluarga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyaluran bantuan sosial agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat Desa Taramanu Tua juga meminta Pemerintah Desa, pendamping PKH, dan Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar untuk turun langsung melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima manfaat. Pendataan ulang dianggap penting guna memastikan seluruh KPM yang menerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria dan ketentuan program yang berlaku.
Selain itu, warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap data penerima PKH di desa tersebut. Sebab apabila terjadi ketidaksesuaian data atau perbedaan nominal bantuan yang tidak sesuai kondisi riil masyarakat, maka hal itu dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan sosial di tengah warga.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan berdasarkan komponen tertentu seperti pendidikan, kesehatan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Warga juga meminta agar pendamping PKH lebih aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi penerima manfaat di lapangan. Jika ditemukan adanya perubahan kondisi ekonomi maupun ketidaksesuaian jumlah tanggungan, maka diharapkan segera dilakukan pembaruan data agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dasar hukum terkait penyaluran bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 34 UUD 1945 tentang tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan masyarakat kurang mampu.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat berharap Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut demi menjaga keadilan sosial, transparansi bantuan pemerintah, serta kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial negara.
(Red).












