Polewali Mandar InfoBerantasNews.com– Dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Boje di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai peredaran obat tersebut telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang merupakan aset berharga bagi masa depan daerah dan bangsa.(12/6/2026).
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena dugaan peredaran Boje dinilai telah merambah lingkungan yang dekat dengan kehidupan remaja dan pemuda. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk yang dapat ditimbulkan, mulai dari gangguan kesehatan, menurunnya kualitas pendidikan, hingga meningkatnya berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa generasi muda memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depannya.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat menilai bahwa pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara.
Sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa apabila dugaan peredaran obat-obatan terlarang tersebut tidak segera ditangani secara serius, maka dikhawatirkan akan semakin banyak generasi muda yang menjadi korban. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan fisik dan mental, menurunkan produktivitas, meningkatkan angka putus sekolah, serta berpotensi memicu tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat Kecamatan Tutar mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan, melakukan penyelidikan secara profesional, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Warga berharap tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Di samping penegakan hukum, masyarakat juga meminta pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kepemudaan untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pencegahan melalui pendidikan dan pembinaan dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif obat-obatan terlarang.
Peran keluarga juga dianggap sangat penting dalam menghadapi persoalan ini. Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta membangun komunikasi yang baik agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Masyarakat Tutar berharap keresahan yang selama ini berkembang dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait. Warga menginginkan langkah nyata dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa Kecamatan Tutar tetap menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Generasi muda adalah harapan daerah dan bangsa. Jangan biarkan mereka kehilangan masa depan akibat peredaran obat-obatan terlarang. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran Boje di wilayah Tutar,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa upaya penyelamatan generasi muda tidak boleh ditunda. Peredaran obat-obatan terlarang harus menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi kehidupan sosial dan masa depan masyarakat Kecamatan Tutar.
“Selamatkan Generasi Muda Tutar. Lawan dan Berantas Peredaran Obat-Obatan Terlarang Demi Masa Depan yang Lebih Baik.”
(Red).












