Mamuju InfoBerantasNews.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama Irfan Suandi (28), warga Kota Mamuju.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh dua korban perempuan yang menjadi sasaran aksi jambret pelaku. Lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan menuju RS Regional Sulbar yang dikenal sepi serta di Jalan Sultan Hasanuddin, Mamuju. Tambahnya
Pelaku juga mengaku bahwa setiap kali beraksi dirinya menyamar sebagai pengemudi ojek online dengan mengenakan jaket Grab guna mengelabui masyarakat dan menghindari kecurigaan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengincar korban dari kalangan perempuan karena dianggap lebih mudah menjadi sasaran dan tidak mampu melakukan perlawanan. Ujar Kapolresta Mamuju
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan maupun hasil kejahatan, antara lain:
•1 unit handphone milik korban;
•1 lembar jaket Grab warna hijau;
•1 celana pendek warna biru;
•1 pasang sandal merek Yumeida
•1 buah helm bogo warna abu-abu;
•1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan stiker merah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Mamuju mengapresiasi kerja cepat Tim URC dan Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Mamuju dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
(Red).












