SOPPENG-InfoberantasNews.com – Polemik pembebastugasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Andi Faisal, kini berubah menjadi sorotan tajam yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Sejumlah pengamat hukum dan organisasi masyarakat mulai mempertanyakan validitas keputusan tersebut, menyoroti kemungkinan adanya langkah yang melompati tahapan administratif yang diwajibkan oleh regulasi nasional.
Founder Divisi Hukum DPP LSM Garda 08, Juansyah, S.H., menegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki status khusus yang tidak bisa diperlakukan sama dengan jabatan OPD biasa.
Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal aturan main yang jelas. Berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Dukcapil tidak sepenuhnya menjadi hak mutlak daerah. Ada mekanisme koordinasi, pembinaan, dan yang paling penting: harus ada persetujuan teknis dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” tegas Juansyah.
Pertanyaan besar yang kini bergema adalah: Apakah persetujuan dari pusat itu sudah didapatkan sebelum surat pembebastugasan diterbitkan? Atau keputusan diambil secara sepihak tanpa melibatkan instansi yang berwenang?
Jika ternyata prosedur vital tersebut dilewati, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan bisa digugat melalui jalur hukum tata negatif.
Yang memperparah situasi adalah sikap pemerintah daerah yang dinilai tertutup. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum yang dipakai, alasan strategis di balik keputusan, maupun bukti komunikasi dengan pihak pusat.
Ketika sebuah kebijakan penting diambil namun informasinya ditutup-tutupi, publik berhak curiga. Apakah ini murni untuk perbaikan kinerja, atau justru ada kepentingan lain di balik layar yang ingin menyingkirkan pejabat tertentu?” ujar PD IWO Kab soppeng kamaruddin
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak sistem meritokrasi dan menciptakan preseden buruk bahwa birokrasi bisa diatur seenaknya tanpa peduli aturan.
Di tengah tarik-ulur hukum ini, yang paling dikhawatirkan adalah nasib pelayanan masyarakat. Dinas Dukcapil adalah ujung tombak administrasi negara.
Jika kepemimpinan diinstansi ini diguncang oleh kebijakan yang tidak jelas status hukumnya, dikhawatirkan akan terjadi kebingungan internal, kelumpuhan sementara, hingga ketidakpastian layanan bagi warga yang sedang membutuhkan dokumen kependudukan.
Tekanan kini semakin membesar kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk segera angkat bicara. Publik tidak hanya menanyakan alasan pembebastugasan, tetapi meminta bukti konkret bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor undang-undang.
Jangan main-main dengan hukum. Jika benar ada pelanggaran prosedur, maka keputusan itu harus dibatalkan. Kami menunggu jawaban Bupati: Apakah surat ini kuat secara hukum, atau hanya selembar kertas yang cacat administrasi?” tegas Juansyah.
Hingga berita ini diturunkan, situasi masih memanas. Masyarakat menanti, apakah pemerintah daerah akan memberikan penjelasan yang memuaskan, atau justru membiarkan polemik ini berkembang menjadi skandal tata kelola yang lebih luas.@Red












