Daerah  

Diduga Hak Pekerja Diabaikan, Upah Proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekda Mamasa Belum Dibayar Bertahun-tahun

Mamasa InfoBerantasNews.com– Dugaan belum dibayarkannya upah para pekerja pada proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa menjadi sorotan publik. Sejumlah tukang yang mengaku mengerjakan proyek tersebut mengungkapkan kekecewaan mereka karena hingga kini belum menerima upah, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sejak Tahun Anggaran 2023.

Para pekerja menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan. Mereka mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun tanpa kepastian, sementara pekerjaan yang mereka lakukan telah selesai sesuai kesepakatan. Janji penyelesaian yang terus disampaikan, menurut mereka, belum pernah diwujudkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, proyek tersebut merupakan paket Pemeliharaan Rumah Jabatan Sekretariat Daerah dengan nilai Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp149.776.000, bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023, dengan penyedia jasa tercantum CV. Pribumi Multi Jaya.

Salah seorang pekerja mengaku kecewa karena merasa haknya tidak kunjung diberikan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Mau dibayar atau tidak? Kalau memang tidak dibayar, biar saya bongkar kembali hasil pekerjaan itu. Kami sudah terlalu lama menunggu,” ungkapnya kepada awak media.

Tidak hanya upah pekerja yang dipersoalkan. Para pekerja juga mengaku pembayaran material bangunan yang diambil dari toko penyedia masih menyisakan persoalan. Jika benar demikian, maka kondisi ini berpotensi merugikan lebih dari satu pihak.

Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah anggaran proyek tersebut telah dicairkan atau belum? Jika anggaran telah dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku, lalu mengapa para pekerja mengaku belum menerima haknya? Sebaliknya, apabila pembayaran memang belum dilakukan, apa yang menjadi penyebab hingga persoalan ini berlarut selama bertahun-tahun?

Persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah. Sebab setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Hak pekerja untuk memperoleh upah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan imbalan yang adil serta layak. Selain itu, ketentuan mengenai hak atas upah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para pekerja mendesak Bupati Mamasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Inspektorat Kabupaten Mamasa, serta Aparat Penegak Hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka berharap dilakukan penelusuran terhadap proses pembayaran proyek tersebut sehingga hak para pekerja dapat dipenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Apabila terdapat unsur kelalaian atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pembayaran proyek, para pekerja meminta agar hal tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran, mereka berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun pihak penyedia jasa CV. Pribumi Multi Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pekerja tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *