Daerah  

Kantor Pertanahan Polewali Mandar Serahkan 1.052 Sertipikat PTSL Tahun 2026

POLEWALI MANDAR InfoBerantasNews.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dipusatkan di Kelurahan Manding, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah secara sistematis.

Penyerahan sertipikat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., bersama jajaran. Turut hadir Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, jajaran pemerintah daerah, aparat pemerintah setempat, serta masyarakat yang menerima sertipikat hasil program PTSL.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., menyampaikan bahwa sebanyak 1.052 bidang sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat sebagai hasil pelaksanaan program PTSL Tahun 2026.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, pemerintah desa dan kelurahan, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat.

Kartini menjelaskan, target yang telah direncanakan dapat diselesaikan lebih cepat berkat dukungan berbagai pihak, terutama dalam proses percepatan administrasi dan koordinasi di lapangan.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat, turut menjadi salah satu faktor yang membantu mempercepat proses legalisasi tanah masyarakat.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil dari kerja bersama dan sinergi seluruh pihak. Kami berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kartini dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program PTSL yang dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penyerahan sertipikat melalui program PTSL juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi potensi persoalan dan sengketa pertanahan di tengah masyarakat.

Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atas bidang tanah yang telah terdaftar dan diakui secara hukum.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar atas pelaksanaan program PTSL yang terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan terus mendukung program-program pertanahan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanah yang dimiliki.

Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat, sehingga proses sertifikasi tanah dapat dijangkau oleh masyarakat secara lebih luas.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah sangat penting, baik untuk melindungi hak masyarakat maupun untuk mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.

Bupati juga mengingatkan masyarakat penerima sertipikat agar dapat memanfaatkan dokumen tersebut secara bijaksana.

Sertipikat tanah memang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pembiayaan melalui lembaga perbankan. Namun, penggunaannya perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang serta disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam mengelola pembiayaan tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak menggunakan sertipikat secara sembarangan sebagai jaminan apabila tidak memiliki perencanaan usaha dan kemampuan pengembalian yang memadai. Dengan demikian, sertipikat dapat menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan persoalan baru bagi keluarga di kemudian hari.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat secara sistematis dan menyeluruh. Melalui program tersebut, bidang-bidang tanah masyarakat yang memenuhi persyaratan didata, diukur, dipetakan, hingga diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak atas tanah.

Penyerahan 1.052 sertipikat di Kabupaten Polewali Mandar menjadi bagian dari proses tersebut sekaligus menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi pertanahan serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memiliki dokumen legal atas tanah yang dikuasai atau dimiliki.

Melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2026 tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Upaya tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Polewali Mandar.

Penyerahan sertipikat di Kelurahan Manding ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari legalitas tanah yang telah dimilikinya.

Dengan kepastian hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengelola aset tanah secara lebih aman, produktif, dan bertanggung jawab untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga serta pembangunan daerah.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *