Daerah  

PLURALISME HUKUM DI MAMASA: KETIKA ADAT, AGAMA, DAN NEGARA MEMBENTUK BUDAYA HUKUM MASYARAKAT

MAMASA, InfoBerantasNews.com – Kehidupan masyarakat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hukum adat, norma agama, dan hukum negara yang secara bersama-sama membentuk budaya hukum masyarakat. Ketiga sistem tersebut memiliki peran penting dalam mengatur hubungan sosial, menjaga ketertiban, serta menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.(4/11/2026).

Fenomena tersebut dikenal sebagai pluralisme hukum, yakni kondisi ketika beberapa sistem hukum hidup dan berinteraksi dalam satu lingkungan sosial. Dalam konteks masyarakat Mamasa yang memiliki sejarah panjang dan tradisi keadatan yang kuat, termasuk identitas sosial yang berkaitan dengan Pitu Ulunna Salu, pluralisme hukum menjadi realitas yang menarik untuk dikaji, baik dari perspektif akademik maupun praktik kehidupan sehari-hari.

Selama ini, hukum kerap dipahami sebatas peraturan tertulis yang dibuat oleh negara. Padahal, dalam kehidupan masyarakat, hukum juga tumbuh melalui kebiasaan, tradisi, kepercayaan, serta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam praktiknya, hukum adat, norma agama, dan hukum negara dapat saling melengkapi. Namun, pada situasi tertentu, ketiganya juga berpotensi menghadirkan perbedaan pandangan dalam menentukan penyelesaian suatu persoalan.

HUKUM ADAT, AGAMA, DAN NEGARA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Salah satu contoh yang dapat menggambarkan pluralisme hukum di Mamasa adalah persoalan pertanahan. Bagi sebagian masyarakat, kepemilikan dan penguasaan tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen formal, tetapi juga menyangkut riwayat leluhur, hubungan kekeluargaan, serta pengakuan sosial dalam komunitas adat.

Namun, ketika tanah didaftarkan, dialihkan, atau menjadi objek sengketa, ketentuan hukum agraria nasional tetap harus menjadi perhatian. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum adat perlu berjalan seiring dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal serupa dapat ditemukan dalam persoalan pewarisan dan hubungan kekeluargaan, ketika pertimbangan adat, norma agama, serta ketentuan hukum negara dapat menghadirkan perspektif yang berbeda.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pluralisme hukum bukan sekadar konsep akademik, melainkan bagian dari kenyataan sosial yang memengaruhi kehidupan masyarakat Mamasa.

BUDAYA HUKUM MENCERMINKAN PERILAKU MASYARAKAT

Dalam memahami fenomena tersebut, konsep budaya hukum menjadi salah satu pendekatan yang relevan. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa budaya hukum berkaitan dengan sikap, nilai, pandangan, serta perilaku masyarakat terhadap hukum.

Dengan demikian, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan tertulis, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memahami, menerima, mempercayai, dan menaati aturan tersebut.

Di Mamasa, budaya hukum dapat tercermin melalui penghormatan terhadap tokoh adat, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, kepatuhan terhadap kesepakatan keluarga, serta penerimaan terhadap mekanisme hukum negara.

Ketika masyarakat memilih menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme adat karena dinilai lebih mencerminkan nilai kekeluargaan dan kebersamaan, hal itu memperlihatkan bahwa hukum adat masih memiliki legitimasi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Meskipun demikian, mekanisme penyelesaian secara adat tetap perlu memperhatikan hak-hak para pihak, prinsip keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku agar penyelesaian yang dihasilkan tidak merugikan pihak tertentu.

PENGAKUAN HUKUM ADAT DAN PERKEMBANGAN ZAMAN

Budaya hukum masyarakat tidak bersifat statis. Perkembangan pendidikan, teknologi informasi, mobilitas penduduk, dan aktivitas ekonomi turut memengaruhi cara masyarakat memahami serta menjalankan hukum.

Generasi muda semakin memiliki akses terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban hukum. Pada saat yang sama, nilai-nilai adat masih berperan dalam membentuk identitas, solidaritas, dan hubungan sosial masyarakat.

Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

Di tingkat daerah, Kabupaten Mamasa juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Lembaga Adat serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Masyarakat Adat. Keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat adat di daerah.

Meski demikian, implementasi regulasi perlu terus diperhatikan agar pengakuan secara normatif dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dalam praktik kehidupan sehari-hari.

HARMONISASI HUKUM ADAT, AGAMA, DAN NEGARA MENJADI TANTANGAN

Pengakuan terhadap pluralisme hukum tidak berarti bahwa seluruh praktik adat harus dipertahankan tanpa evaluasi. Tradisi dan norma yang hidup dalam masyarakat tetap perlu dikembangkan dengan memperhatikan keadilan sosial, kesetaraan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Jangan sampai nilai-nilai adat yang seharusnya menjadi sarana menjaga keteraturan dan memperkuat persaudaraan justru digunakan untuk membatasi hak seseorang atau kelompok tertentu.

Menurut Steelson Purnama, tantangan masyarakat Mamasa bukanlah memilih antara hukum adat dan hukum negara, melainkan membangun harmonisasi di antara berbagai sistem hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas lembaga adat, mendokumentasikan norma adat yang masih berlaku, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta membangun koordinasi antara lembaga adat dan institusi pemerintahan.

Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan di tengah masyarakat dapat mempertimbangkan nilai-nilai lokal tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional dan prinsip perlindungan hak setiap warga negara.

Pluralisme hukum seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi pembangunan hukum nasional. Sebaliknya, keberagaman sistem hukum merupakan kenyataan sosial yang perlu dihormati dan dikelola secara bijaksana.

Negara perlu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal, sedangkan masyarakat perlu memastikan bahwa pelaksanaan adat tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

MEMBANGUN BUDAYA HUKUM TANPA KEHILANGAN IDENTITAS ADAT

Pada akhirnya, budaya hukum masyarakat Mamasa akan terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Hukum adat memberikan identitas dan legitimasi sosial, norma agama memberikan pedoman moral dan spiritual, sedangkan hukum negara menyediakan kerangka kepastian hukum serta perlindungan formal.

Ketiganya dapat menjadi unsur penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan harmonis apabila dikelola secara proporsional dengan tetap menghormati batas kewenangan dan prinsip hukum yang berlaku.

Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan juga hukum yang dipahami masyarakat dan mampu menghadirkan keadilan dalam kehidupan nyata.

Mempertahankan adat tidak berarti menolak modernitas. Sebaliknya, membangun hukum modern tidak harus menghilangkan nilai-nilai lokal yang telah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat Mamasa.

Melalui pemahaman pluralisme hukum yang bijaksana, masyarakat Mamasa diharapkan dapat terus menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat kesadaran hukum, kepastian hukum, dan keadilan sosial di tengah perkembangan zaman.

 

Sumber: Steelson Purnama

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana

 

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *