MAMASA InfoBerantasNews.com Pembangunan program revitalisasi satuan pendidikan di SMK KIPRA Bangsa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, menjadi sorotan Ketua LSM KPK RI Sulawesi Barat, Simson. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan data pokok pendidikan (Dapodik), proses pengusulan bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026, serta pengelolaan dana pembangunan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak sekolah.(20/10/2026).
Simson mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar pengusulan pembangunan revitalisasi di sekolah tersebut. Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang selama ini dilakukan oleh lembaganya, terdapat sejumlah kondisi di lingkungan sekolah yang menurut penilaiannya perlu diklarifikasi, terutama mengenai kesesuaian data Dapodik dengan kondisi fisik bangunan dan kebutuhan riil sekolah.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya program pembangunan revitalisasi yang masuk ke SMK KIPRA Bangsa. Kondisi tersebut mendorong pihaknya untuk mempertanyakan bagaimana proses pengusulan dilakukan, data apa yang digunakan, serta apakah seluruh persyaratan dan ketentuan program telah dipenuhi.
“Jangan sampai ada bantuan pembangunan yang proses pengusulannya tidak dapat dijelaskan secara terbuka. Kami meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pengusulan, kondisi Dapodik, dan kesesuaian antara kebutuhan sekolah dengan pembangunan yang dilaksanakan,” demikian inti sorotan yang disampaikan Simson.
Meski demikian, dugaan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian Dapodik tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Karena itu, keterbukaan data menjadi hal penting untuk memastikan apakah proses pengusulan bantuan revitalisasi telah berjalan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan administratif yang perlu diperbaiki.
P2SP Disoroti, Keterlibatan Panitia Perlu Diperjelas
Selain mempertanyakan Dapodik, Simson juga menyoroti pengelolaan dana pembangunan revitalisasi, khususnya mengenai pelaksanaan kegiatan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurutnya, apabila panitia telah dibentuk secara resmi untuk melaksanakan program pembangunan, maka tugas, kewenangan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa perlu dijalankan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Ia mempertanyakan apakah pelaksanaan belanja material dan kebutuhan pembangunan telah melibatkan panitia sebagaimana mestinya atau justru lebih banyak dikendalikan oleh pihak tertentu di lingkungan sekolah.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan panitia P2SP dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran, pembelian material, pencatatan pengeluaran, dan pertanggungjawaban kegiatan. Semua harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” menjadi pokok tuntutan transparansi yang disampaikan pihak LSM.
Persoalan tersebut dinilai penting untuk diklarifikasi karena keberadaan panitia pembangunan harus memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas. Namun, dugaan monopoli belanja yang disampaikan pihak LSM belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, bukti transaksi, aturan teknis program, dan keterangan para pihak terkait.
Penanggung Jawab Sekolah Disebut Bersedia Memperlihatkan Dapodik
Dalam keterangannya, Simson menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan penanggung jawab sekolah bernama Barto untuk meminta penjelasan mengenai data Dapodik yang menjadi dasar pengusulan bantuan revitalisasi.
Menurut Simson, Barto menyatakan bersedia memperlihatkan data tersebut. Akan tetapi, hingga keterangan ini disampaikan, pihak LSM mengaku belum menerima bukti atau penjelasan dokumenter yang dianggap memadai untuk menjawab pertanyaan mereka.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan dari pihak LSM mengenai transparansi data yang digunakan dalam proses pengusulan bantuan pembangunan.
Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen kepada pihak LSM tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Dapodik sekolah tersebut fiktif atau telah direkayasa. Kepastian mengenai hal itu harus didasarkan pada pemeriksaan data resmi, riwayat perubahan Dapodik, dokumen pengusulan, serta hasil verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pihak LSM berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kualitas Bangunan Turut Menjadi Perhatian
Tidak hanya persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran, Simson juga mempertanyakan kualitas serta lingkup pekerjaan pembangunan revitalisasi di SMK KIPRA Bangsa.
Berdasarkan pengamatan yang disampaikan pihak LSM, terdapat bagian bangunan yang dinilai hanya mengalami perbaikan terbatas, seperti pada bagian atap dan plafon. Simson mempertanyakan apakah pekerjaan yang terlihat di lapangan telah sesuai dengan rencana teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta nilai anggaran yang dialokasikan.
Menurutnya, besarnya anggaran pembangunan harus diikuti dengan hasil pekerjaan yang sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan teknis, rencana anggaran biaya (RAB), gambar pekerjaan, kontrak atau dokumen pelaksanaan yang berlaku, laporan kemajuan, bukti pembelian material, serta hasil pemeriksaan fisik bangunan.
Penilaian terhadap mutu pekerjaan juga perlu dilakukan oleh pihak yang kompeten agar dapat diketahui apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan standar keselamatan bangunan.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik bangunan perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
LSM KPK RI Sulawesi Barat Akan Meminta Klarifikasi Dinas Pendidikan
Sebagai tindak lanjut, Simson menyatakan akan berupaya memperoleh informasi dan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat terkait pelaksanaan program revitalisasi di SMK KIPRA Bangsa.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dasar penetapan penerima bantuan, proses verifikasi usulan, kondisi data pendidikan, nilai dan ruang lingkup pekerjaan, serta mekanisme pengawasan pembangunan.
Pihaknya juga berharap instansi terkait dapat menjelaskan apakah pengusulan program telah melalui tahapan pemeriksaan administratif dan teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam program revitalisasi tahun anggaran 2026.
Menurut Simson, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana bantuan pendidikan dialokasikan dan digunakan. Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan tenaga pendidik.
Oleh sebab itu, setiap persoalan yang muncul perlu ditangani melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan, dengan tetap mengedepankan bukti serta asas praduga tak bersalah.
Awak Media Konfirmasi Kepala Sekolah, Belum Mendapatkan Respons
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi kepala SMK KIPRA Bangsa melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan yang berkembang.
Pertanyaan tersebut meliputi dasar pengusulan revitalisasi tahun anggaran 2026, kesesuaian Dapodik dengan kondisi sekolah, pelaksanaan tugas panitia P2SP, mekanisme pengelolaan dana dan pembelian material, serta kondisi fisik bangunan yang menjadi sorotan.
Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh tanggapan dari kepala sekolah melalui pesan WhatsApp tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, penanggung jawab kegiatan, panitia P2SP, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi, dan menyampaikan dokumen pendukung yang relevan.
Apabila terdapat tanggapan atau informasi baru yang terverifikasi, redaksi dapat melakukan pemutakhiran berita sesuai dengan prinsip akurasi dan keberimbangan.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Diutamakan
Sorotan yang disampaikan LSM KPK RI Sulawesi Barat menjadi alasan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai pelaksanaan pembangunan revitalisasi SMK KIPRA Bangsa.
Publik perlu mendapatkan informasi yang akurat mengenai dasar pengusulan, kondisi Dapodik, penggunaan anggaran, keterlibatan panitia P2SP, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian administrasi, penyimpangan pelaksanaan, atau persoalan penggunaan anggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui lembaga yang berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung juga penting untuk menjawab pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan program pendidikan.
Hingga adanya hasil verifikasi atau pemeriksaan resmi, dugaan mengenai rekayasa Dapodik, pengelolaan dana, dan mutu pembangunan di SMK KIPRA Bangsa tetap merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan sorotan yang disampaikan pihak LSM KPK RI Sulawesi Barat serta upaya konfirmasi awal awak media. Tuduhan yang belum terverifikasi tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak sekolah atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Sumber: Keterangan Ketua LSM KPK RI Sulawesi Barat, Simson, dan upaya konfirmasi awak media kepada pihak sekolah.
(Tim red).












