Daerah  

Diduga Insinerator TPA Paku Kembali Tak Beroperasi, Mesin Rp9,8 Miliar Dipertanyakan

POLEWALI MANDAR InfoBerantasNews.com Dua unit mesin insinerator yang berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Fasilitas pengolahan sampah yang disebut menelan anggaran sekitar Rp9,8 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kembali tidak beroperasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (27/8/2026), tidak terlihat aktivitas pengoperasian dua unit mesin insinerator. Sejumlah material bangunan tampak menumpuk di sekitar bagian depan bangunan tempat mesin berada. Sementara itu, kondisi kantor UPTD TPA Paku terlihat relatif sepi dari aktivitas.

Tidak beroperasinya mesin tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai efektivitas pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah yang dibangun dan dibiayai menggunakan anggaran daerah.

Mesin insinerator tersebut sejak awal diharapkan menjadi salah satu solusi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di TPA Paku.

Pemkab Polewali Mandar sebelumnya menyampaikan bahwa fasilitas TPST Binuang di Desa Paku dilengkapi dengan sejumlah teknologi pengolahan sampah, termasuk mesin insinerator dengan kapasitas yang disebut mencapai 20 ton sampah per hari.

Fasilitas tersebut juga disebut telah menjalani uji coba dan operasional awal pada 10 November 2025. Namun, dalam perjalanannya, pengoperasian fasilitas pengolahan sampah tersebut diduga belum berlangsung secara konsisten.

Sejak didatangkan pada akhir 2025 dan menjalani tahap uji coba, mesin insinerator disebut sempat mengalami berbagai kendala teknis sehingga membutuhkan pembenahan. Kondisi tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah mesin diduga tidak beroperasi selama hampir satu bulan.

Investasi Miliaran Rupiah Dipertanyakan

Tidak beroperasinya mesin dengan nilai investasi miliaran rupiah tentu menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana fasilitas tersebut telah memberikan manfaat terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali Mandar.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai mengapa mesin berhenti beroperasi, tetapi juga mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah, kapasitas pengolahan yang telah dicapai, biaya pemeliharaan, serta keberlanjutan operasional fasilitas tersebut.

Apabila mesin memang mengalami kerusakan teknis, pemerintah daerah perlu menjelaskan jenis kerusakan yang terjadi, penyebabnya, kapan kerusakan mulai terjadi, serta langkah yang telah dilakukan untuk memperbaikinya.

Demikian pula apabila penghentian operasional disebabkan oleh faktor lain, seperti keterbatasan operator, kebutuhan suku cadang, persoalan bahan bakar, standar operasional, atau faktor teknis lainnya, hal tersebut penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Publik Minta Transparansi

Publik juga mempertanyakan apakah dua unit insinerator tersebut masih berada dalam masa garansi dari pihak penyedia atau kontraktor. Jika masih dalam masa garansi, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana tanggung jawab pihak penyedia dalam melakukan perbaikan.

Sebaliknya, apabila masa garansi telah berakhir, perlu dijelaskan pula berapa anggaran yang telah disiapkan atau dikeluarkan pemerintah daerah untuk pemeliharaan dan perbaikan mesin.

Transparansi tersebut penting mengingat fasilitas ini menggunakan uang rakyat melalui APBD. Setiap investasi pemerintah tentu diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Apalagi persoalan sampah merupakan salah satu tantangan serius yang membutuhkan penanganan secara berkesinambungan. Keberadaan fasilitas pengolahan sampah seharusnya mampu membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, bukan justru mengalami penghentian operasional secara berulang.

Target Operasional Penuh Perlu Kejelasan

Pemkab Polewali Mandar sebelumnya menargetkan TPST Binuang dapat berfungsi sebagai fasilitas pengolahan sampah terpadu. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan proses pemilahan sampah, pengomposan, daur ulang hingga pengolahan residu menggunakan teknologi insinerator.

Karena itu, apabila salah satu komponen utama tidak beroperasi, tentu dapat memengaruhi keseluruhan sistem pengelolaan sampah yang telah direncanakan.

Pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai berapa ton sampah yang telah berhasil diolah sejak fasilitas mulai diuji coba, berapa kapasitas aktual mesin saat beroperasi, berapa lama mesin telah berhenti, serta berapa banyak sampah yang kembali harus ditangani melalui metode lain selama mesin tidak beroperasi.

Data tersebut penting agar masyarakat dapat melihat secara objektif apakah investasi fasilitas pengolahan sampah tersebut telah memberikan hasil sesuai dengan tujuan awal pembangunan.

DLHK Diminta Berikan Penjelasan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai penyebab dua unit mesin insinerator tersebut kembali tidak beroperasi, termasuk kepastian kapan fasilitas tersebut dapat difungsikan kembali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar bersama pengelola UPTD TPA Paku diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi aktual mesin.

Penjelasan tersebut antara lain terkait:

penyebab mesin tidak beroperasi;

sejak kapan mesin berhenti digunakan;

kondisi teknis dua unit insinerator;

kapasitas aktual mesin saat beroperasi;

riwayat kerusakan dan perbaikan;

status garansi mesin;

biaya pemeliharaan dan perbaikan;

pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan;

jumlah sampah yang telah berhasil diolah sejak uji coba;

serta target waktu pengoperasian kembali.

Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan mengenai kapan mesin akan kembali beroperasi, tetapi juga menyampaikan strategi agar persoalan penghentian operasional tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Sebab, keberadaan fasilitas pengolahan sampah dengan nilai investasi miliaran rupiah harus dibarengi dengan perencanaan operasional, sumber daya manusia, pemeliharaan, ketersediaan suku cadang, serta sistem pengawasan yang memadai.

Masyarakat tentu berharap fasilitas tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya dan memberikan manfaat nyata dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Polewali Mandar.

Sorotan terhadap kondisi insinerator ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak tertentu. Namun, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai kondisi dua unit insinerator tersebut sekaligus memastikan langkah konkret agar fasilitas pengolahan sampah di TPA Paku dapat kembali beroperasi secara optimal dan berkelanjutan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *