Mamasa InfoBerantasNews.com– Kinerja Pemerintah Desa Penatangan, Kecamatan Buntu Malangka, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa Kepala Desa Penatangan jarang berada di kantor desa. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan administrasi dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, aktivitas pelayanan di Kantor Desa Penatangan pada beberapa kesempatan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga mengaku pernah mendatangi kantor desa untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, namun kantor dalam keadaan sepi dan tidak terdapat aparat desa yang memberikan pelayanan.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Penatangan. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan dirinya yang jarang masuk kantor, Kepala Desa memberikan jawaban singkat.
“Saya sibuk,” ujar Kepala Desa kepada awak media.
Awak media kemudian kembali mempertanyakan mengapa aparat desa juga disebut tidak berada di kantor pada saat jam pelayanan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa menyampaikan bahwa aparat desa tidak masuk kantor karena besaran gaji yang diterima dinilai masih kecil.

“Dia tidak masuk karena sedikit gajinya,” kata Kepala Desa.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian masyarakat. Menurut warga, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dengan alasan apa pun karena pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Berbagai kebutuhan administrasi seperti surat keterangan domisili, surat pengantar, surat keterangan usaha, hingga pelayanan administrasi lainnya sangat bergantung pada kehadiran aparatur pemerintah desa.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat desa secara adil, profesional, dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah desa.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Pemerintah desa sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selanjutnya, Pasal 6 huruf a menegaskan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sedangkan Pasal 6 huruf d menyebutkan bahwa pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pers juga bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan menyajikan berita secara berimbang, menguji informasi, tidak menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penggunaan frasa “diduga” dalam pemberitaan ini merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik sebelum adanya keputusan atau penetapan resmi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Buntu Malangka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamasa, serta instansi terkait melakukan pembinaan dan evaluasi apabila memang ditemukan adanya kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Penatangan. Pembinaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin aparatur desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Di sisi lain, apabila persoalan kesejahteraan aparatur desa benar menjadi salah satu penyebab rendahnya kehadiran perangkat desa di kantor, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mamasa dapat melakukan evaluasi dan mencari solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kondisi tersebut diharapkan tidak mengurangi kewajiban pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Penatangan dan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers apabila Kepala Desa Penatangan, Pemerintah Kecamatan Buntu Malangka, maupun Pemerintah Kabupaten Mamasa ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas isi pemberitaan ini sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
(Red).












