Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari: Jangan Jadikan Program MBG Kehilangan Makna; Jika Hak Gizi Anak Dipertanyakan, Negara Wajib Menjawab, Bukan Membiarkan Publik Berspekulasi

JAKARTAInfoBerantasNews.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai salah satu kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan gizi anak usia sekolah. Program ini bukan sekadar bentuk bantuan pangan, melainkan investasi jangka panjang negara dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan mampu bersaing di masa depan. Besarnya alokasi anggaran negara sekaligus menuntut pelaksanaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Sorotan yang muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan MBG di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe—menyusul pertanyaan mengenai komposisi menu yang diterima peserta didik—menurut Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi, untuk memastikan setiap program yang menggunakan uang rakyat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

“Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang sangat mulia. Justru karena menyangkut hak dasar anak Indonesia, seluruh proses pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka bagi pengawasan publik,” ujar Rikha.

Bukan Soal Tampilan, Tapi Hak Gizi yang Terukur
Menurutnya, substansi yang diperdebatkan masyarakat bukanlah jenis makanan tertentu atau tampilan di piring. “Yang dipertanyakan bukan sepotong tempe atau sebutir telur. Yang menjadi fokus adalah: apakah kebutuhan energi, protein, vitamin, mineral, dan unsur gizi lainnya benar-benar terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan negara?” tegasnya.

Apabila muncul keraguan publik, negara tidak boleh membiarkan ruang informasi diisi oleh asumsi atau perdebatan tanpa dasar di media sosial. “Penyelenggara justru memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar ilmiah penyusunan menu, hasil verifikasi ahli gizi, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Jawablah pertanyaan itu dengan data, bukan dengan kebisuan,” katanya.

Pemenuhan Gizi Adalah Hak Konstitusional
Rikha menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat konstitusi. Ia merujuk:

– Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan;

– Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak;

– Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak.

“Artinya, pertanyaan soal kesesuaian menu memiliki landasan hukum yang kuat. Ini adalah bentuk pengawasan wajar terhadap pelayanan negara,” jelasnya.

Mandat ini diperkuat peraturan turunan:

– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Negara wajib menjamin hak kesehatan dan gizi anak;

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak tahu pelaksanaan program anggaran negara;

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib transparan, akuntabel, dan profesional.

Transparansi Menjaga Kepercayaan, Diam Memperkuat Spekulasi
Terkait variasi menu antarwilayah atau antar-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rikha menilai penjelasan “sudah sesuai standar” belum cukup. “Publik berhak tahu: berapa gram protein setiap porsi? Bagaimana standar ditetapkan? Siapa yang memverifikasi? Bagaimana pengawasan harian berjalan?”

“Jika memang sudah sesuai standar Badan Gizi Nasional, sampaikan datanya secara terbuka. Tidak ada alasan menutupinya. Jika ada kekurangan, perbaiki dengan cepat dan jujur. Itulah cara menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Keberhasilan Tidak Cukup Dilihat dari Jumlah Makanan
Keberhasilan MBG, kata Rikha, tidak diukur dari berapa banyak paket makanan yang dibagikan. Yang jauh lebih penting adalah dampak nyata terhadap peningkatan status gizi, pertumbuhan, dan kemampuan belajar anak. “Setiap rupiah yang digunakan membawa tanggung jawab hukum, administrasi, dan moral kepada rakyat. MBG bukan sekadar kegiatan bagi-bagi makanan, melainkan investasi masa depan bangsa.”

“Negara yang kuat bukan negara yang anti kritik. Negara yang kuat adalah negara yang menjawab kritik dengan fakta. Jika hak gizi anak dipertanyakan, diam bukan solusi. Negara wajib hadir dengan transparansi, karena setiap anak berhak atas makanan yang benar-benar bergizi, bukan sekadar makanan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *