JAKARTA InfoBerantasNews.com Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membara di sejumlah wilayah Kalimantan. Ancaman kabut asap pun meluas hingga Sulawesi, termasuk Sulawesi Barat. Kondisi ini memicu desakan keras agar pemerintah tidak sekadar mengerahkan aparat untuk memadamkan api, tetapi juga mengevaluasi akar persoalan dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola kehutanan.(6/10/2026).
Wakil Ketua Umum Koordinator Nasional Barisan Advokasi Rakyat (BARA), Rion Adi, meminta Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan TNI-Polri menjadi pihak yang seolah-olah paling bertanggung jawab setiap kali karhutla terjadi.
“Jangan lempar tanggung jawab karhutla kepada TNI-Polri. Mereka membantu negara di lapangan. Tetapi kementerian yang memiliki mandat utama dalam urusan kehutanan harus bertanggung jawab atas pencegahan, pengawasan, pengendalian, koordinasi, dan penegakan hukum,” tegas Rion.
Rion mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah karena karhutla terus berulang. Pemerintah daerah Kalimantan Tengah bahkan memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kabut asap selama 30 hari. Data SiPongi Kementerian Kehutanan per 2 Oktober 2026 juga mencatat 1.271 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional.
Menurutnya, banyaknya personel yang diterjunkan tidak boleh dijadikan ukuran tunggal keberhasilan penanganan karhutla.
“Kalau setiap tahun rakyat kembali berhadapan dengan api dan asap, berarti ada persoalan serius yang harus dievaluasi. Jangan hanya menghitung berapa personel yang turun memadamkan api. Evaluasi sistem pencegahan, pengawasan kawasan, tata kelola, koordinasi, sampai penegakan hukumnya,” ujar Rion.
BARA menilai pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara menyeluruh. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Atas kondisi tersebut, BARA mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Menteri Kehutanan dan jajaran terkait.
“Kalau kinerja Menteri Kehutanan dinilai tidak mampu menjawab persoalan karhutla secara efektif, Presiden harus berani melakukan evaluasi. Bahkan pergantian menteri harus menjadi opsi apabila diperlukan. Jangan sampai rakyat terus menghirup asap, sementara tanggung jawab terus dilempar ke pihak lain,” tegasnya.
Rion juga meminta agar TNI-Polri tidak dijadikan “tameng” ketika pemerintah menghadapi sorotan publik akibat karhutla.
“Kita hormati dan dukung TNI-Polri ketika mereka turun membantu rakyat. Tetapi jangan balikkan persoalan. Mereka bukan pihak yang harus dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistem pencegahan. Publik berhak bertanya: ketika karhutla terus berulang, bagaimana kinerja sektor kehutanan dan siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
BARA mendesak pemerintah segera memperkuat pencegahan, mempercepat respons berbasis data, membuka informasi kualitas udara secara transparan, melindungi masyarakat terdampak asap, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan. Ini menyangkut keselamatan rakyat, lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan kredibilitas negara. Presiden harus memastikan setiap kementerian dan lembaga bekerja sesuai mandatnya. Jangan ada lagi saling lempar tanggung jawab ketika rakyat menjadi korban,” pungkas Rion Adi.
(Red).












