Daerah  

Pemprov Sulbar Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sulbar Infoberantasnews.com Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulbar. Untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Peredaran Rokok Ilegal pada Senin, 11 Mei 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan, Agus Salim Machmoed, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal merupakan musuh bersama yang harus ditangani secara terpadu dan berkelanjutan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi daerah serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Penanganan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat agar pengawasan bisa berjalan maksimal,” ujar Agus Salim Machmoed.
Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, membeli, atau menjual rokok ilegal tanpa izin dan tanpa ketentuan cukai resmi dari negara.
Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah strategis dibahas, mulai dari penguatan pengawasan distribusi rokok di lapangan, peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, hingga langkah penindakan terhadap pelaku distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemprov Sulbar juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok ilegal dengan harga murah, sebab selain melanggar hukum, praktik tersebut turut merugikan pembangunan daerah yang bersumber dari penerimaan cukai.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta komitmen bersama dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung peredaran produk yang legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *