Mamuju Infoberantasnews.com Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Dalam operasi tersebut, tiga unit ekskavator disita sebagai barang bukti utama atas dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk kerusakan ekosistem hutan dan potensi pencemaran aliran sungai di wilayah sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat untuk melakukan pengerukan material tanah. Operasi penertiban dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan warga serta mengancam kelestarian lingkungan.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha tambang ilegal yang melanggar hukum dan merusak kawasan hutan lindung. Selain menyita alat berat, aparat juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, jika terbukti merusak kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat setempat turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. Warga berharap pengawasan terhadap kawasan hutan lindung di Kecamatan Kalumpang dapat diperketat guna mencegah kembali maraknya aktivitas serupa di kemudian hari.
Polresta Mamuju mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dan tetap menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat serta generasi mendatang.
(Red).












