Hukum  

PROYEK RP730 JUTA DISOROT, DUGAAN PERBEDAAN LOKASI PEKERJAAN PICU PERTANYAAN PUBLIK

SOPPENG-InfoBerantasnews.com – Proyek Peningkatan Jalan Ruas Medde–Padali Lama (Lanjutan) senilai Rp730.407.154 yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara lokasi pekerjaan yang tertulis dalam dokumen resmi dan papan proyek, dengan kondisi riil yang ditemukan di lapangan.

Secara administratif, proyek ini tercatat rapi di atas kertas. Papan informasi yang terpasang mencantumkan dengan jelas bahwa pekerjaan ini dilaksanakan di ruas Medde–Padali Lama, Kecamatan Marioriawa, dengan nomor kontrak 03/KONTRAK-KATALOG/PNK-RJ/PUPR-BM/VIII/2025. Proyek ini disebut sebagai pekerjaan lanjutan, bukan program baru.

Namun, realitas di lapangan memunculkan tanda tanya besar yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sejumlah pihak menduga bahwa aktivitas fisik pekerjaan justru berlangsung pada ruas jalan yang berbeda, tepatnya di poros Barru–Panincon, wilayah perbatasan Padali Lama.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalannya bukan sekadar soal letak geografis jalan yang dikerjakan. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh inti dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang sehat, kesesuaian antara perencanaan, kontrak, lokasi, dan realisasi adalah mutlak. Perubahan lokasi pekerjaan bukanlah hal yang mustahil atau dilarang, namun harus memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur administrasi yang jelas, serta didokumentasikan secara rapi melalui mekanisme perubahan kontrak (addendum) atau persetujuan teknis yang sah.

Hingga saat ini, penjelasan mengenai hal tersebut belum terdengar secara terbuka.

Publik Berhak Mengetahui Dasar Hukumnya”

Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan menuntut penjelasan segera dari pihak berwenang.

Jika memang terjadi perubahan lokasi pekerjaan, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah ada addendum kontrak, perubahan desain teknis, atau kebijakan khusus apa yang melandasinya. Keterbukaan adalah harga mati karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas Alfred.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi justru menjadi lahan subur bagi munculnya spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak terkait penggunaan anggaran negara.

Yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek senilai ratusan juta rupiah ini,” tambahnya.

Alfred juga mendorong agar tidak hanya Dinas PUPR yang memberikan keterangan, tetapi juga pihak kontraktor pelaksana PT Intan Indah Pelangi serta konsultan pengawas yang bertugas memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan agar persoalan ini ditelaah secara objektif. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan sebelum seluruh dokumen dan bukti administrasi diverifikasi secara utuh.

Ada kemungkinan perubahan teknis memang dilakukan, namun harus dibuktikan dengan legalitas yang kuat. Sebaliknya, jika ternyata tidak ada dasar hukum yang memadai, maka persoalannya menjadi sangat serius.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Soppeng dan pihak terkait lainnya. Ketiadaan jawaban inilah yang justru memperbesar tanda tanya publik.

Pada akhirnya, persoalan proyek jalan ini menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip akuntabilitas.

Jika perubahan lokasi dilakukan secara sah dan beralasan, maka jelaskanlah agar publik mengerti dan percaya. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian yang tidak berdasar, maka mekanisme pengawasan harus bekerja keras.

Publik kini menanti dengan saksama: Apakah perbedaan antara dokumen dan lapangan ini murni kesalahan administratif yang bisa dijelaskan, atau justru membuka tabir persoalan yang lebih dalam dalam pengelolaan anggaran daerah.

@Lemellong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *