Mamuju InfoBerantasNews.com– Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Mamuju. Kali ini, perkara tersebut melibatkan Suriani binti Lomponge, yang akrab disapa Suriani, sebagai pihak tergugat, dan Nuriani binti Dulla sebagai pihak penggugat. Objek sengketa berupa sebidang tanah berukuran kurang lebih 30 x 40 meter yang terletak di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Menurut keterangan Suriani, tanah yang kini disengketakan merupakan tanah yang telah dibelinya secara sah dari Hj. Bachtiar pada tahun 1997 dengan harga sebesar Rp450.000. Transaksi tersebut dilakukan secara langsung dan disertai kuitansi atau tanda bukti jual beli yang hingga saat ini masih disimpan sebagai bukti kepemilikan.

Sejak pembelian dilakukan hampir tiga dekade lalu, Suriani mengaku telah menguasai, memanfaatkan, dan menjaga lahan tersebut tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun. Selain itu, ia juga menyatakan secara rutin memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak atas tanah tersebut setiap tahun. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu bukti bahwa dirinya benar-benar menguasai dan memanfaatkan lahan yang dibelinya sejak tahun 1997.
Persoalan mulai muncul setelah Hj. Bachtiar meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Suriani, salah seorang anak almarhumah, yaitu Herman, kemudian melakukan transaksi penjualan tanah kepada Nuriani binti Dulla dengan nilai sekitar Rp30.000.000.

Namun, menurut Suriani, tanah yang dijual Herman kepada Nuriani bukanlah seluruh kawasan yang saat ini diklaim oleh penggugat. Ia menjelaskan bahwa objek jual beli tersebut hanya mencakup sebagian lahan dengan ukuran tertentu sebagaimana tertuang dalam surat yang dibuat di hadapan Kepala Dusun Beru-Beru, Ilham Jaya.
Suriani menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diketahuinya, luas tanah yang dibeli Nuriani hanya sekitar 5 x 6 meter, bukan seluruh lahan berukuran 30 x 40 meter yang selama ini telah dikuasainya. Oleh karena itu, ia merasa keberatan ketika lokasi yang telah menjadi miliknya sejak tahun 1997 ikut dimasukkan sebagai objek klaim dalam sengketa yang saat ini bergulir.
Menurut Suriani, apabila benar Nuriani membeli tanah dari Herman, maka batas dan luas tanah yang dibeli seharusnya mengacu pada dokumen jual beli yang dibuat pada saat transaksi berlangsung. Ia menilai tidak semestinya lahan miliknya ikut diklaim apabila tidak termasuk dalam objek jual beli tersebut.
Suriani juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum. Ia menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh bukti secara objektif, mulai dari dokumen jual beli tahun 1997, kuitansi pembayaran, bukti pembayaran pajak, hingga keterangan para saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Ia berharap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang disengketakan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sengketa pertanahan merupakan salah satu persoalan yang kerap terjadi akibat perbedaan penafsiran mengenai batas tanah, riwayat kepemilikan, maupun proses peralihan hak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi langkah yang penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, Nuriani binti Dulla selaku pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang disampaikan oleh Suriani. Oleh sebab itu, informasi dalam rilis ini merupakan penjelasan dari pihak Suriani sebagai salah satu pihak yang sedang berperkara.
Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. Apabila pihak penggugat maupun pihak lain yang terkait ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, media membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red).












