POLEWALI MANDAR InfoBerantasNews.com– Sebanyak 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam prosesi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Jumat (3/7/2026).
Pelantikan kali ini menjadi sorotan karena menghadirkan kebijakan yang berbeda dari pelantikan pejabat pada umumnya. Selain para pejabat yang dilantik diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara profesional, pasangan (istri) para pejabat juga turut menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Surat pernyataan tersebut memuat empat komitmen penting yang harus dipatuhi para istri pejabat, yakni tidak mencampuri urusan kedinasan suami, tidak memengaruhi kebijakan atau keputusan yang diambil suami dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik, tidak memanfaatkan jabatan suami untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu, serta mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas birokrasi serta menutup ruang terjadinya intervensi dari pihak keluarga terhadap urusan pemerintahan. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik “cawe-cawe” dalam urusan kedinasan. Seluruh keputusan yang diambil pejabat harus didasarkan pada profesionalisme, aturan perundang-undangan, dan kepentingan pelayanan publik.
Bupati juga menyebut kebijakan melibatkan pasangan pejabat dalam penandatanganan surat pernyataan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Langkah tersebut diharapkan menjadi komitmen moral bersama antara pejabat dan keluarganya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan seorang pejabat tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dan kinerjanya, tetapi juga oleh dukungan keluarga yang memahami batas-batas etika serta tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap tercipta birokrasi yang semakin profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik KKN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan.
(Red).












