MAJENE InfoBerantasNews.com- Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majene kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS (23), warga Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, berhasil diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
MS diamankan personel URC pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.13 WITA, di Lingkungan Lipu, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian pada Selasa tanggal 03 Agustus 2026 disalah satu toko di Pasar Sentral Majene milik Haeria Binti Kamaruddin (49) dan mengambil tas berisi uang sebanyak Rp. 6.000.000,-
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya tengah dicari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Majene langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan. Tanpa perlawanan berarti, MS berhasil diamankan. Polisi kemudian turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan uang tunai dengan berbagai pecahan, yakni 29 lembar pecahan Rp100 ribu, 46 lembar pecahan Rp50 ribu, 10 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 lembar pecahan Rp5 ribu, 24 lembar pecahan Rp2 ribu, serta 2 lembar pecahan Rp1.000.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing dua unit merek Vivo berwarna biru navy dan satu unit Oppo berwarna hitam. Barang bukti lainnya berupa satu tas selempang hitam, satu baju putih bergaris, satu jaket hitam, satu topi hitam, serta satu celana berwarna cream.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat ini semuanya sudah kami amankan di Mapolres Majene untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Fredy.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 7 Juli 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 7 Agustus 2026.
Kasi Humas Iptu Suyuti juga menerangkan bahwa, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk memastikan peran MS serta keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara transparan. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Kasat Reskrim.
(Red).












