Daerah  

Menambang di Lahan Sendiri” Benarkah Cukup? Polemik Tambang Pasir Samaturu Picu Pertanyaan Hukum dan Lingkungan

KOLAKA-infoBerantasNews.com – Sebuah komentar di media sosial mendadak memantik perdebatan yang lebih luas mengenai aktivitas tambang pasir di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Polemik itu bermula ketika seorang penambang galian C berinisial RB menanggapi unggahan aktivis lingkungan Lintang Madjid yang menyoroti aktivitas pengambilan pasir di wilayah tersebut.

“Apa salahnya kami menambang di lahan kami sendiri?” tulis RB dalam kolom komentar akun Facebook pribadinya.

Di balik kalimat singkat itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Bukan sekadar soal kepemilikan lahan, melainkan tentang legalitas kegiatan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kawasan sungai dan bendungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah.

Hak Milik Tanah Bukan Berarti Bebas Menambang

Dalam pandangan hukum pertambangan Indonesia, kepemilikan tanah dan hak melakukan kegiatan pertambangan merupakan dua hal yang berbeda.

Meski seseorang memiliki hak atas sebidang tanah, kegiatan pengambilan mineral atau batuan tetap harus tunduk pada ketentuan perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan regulasi pertambangan yang berlaku.

Karena itu, pernyataan “menambang di lahan sendiri” belum serta-merta menjawab pertanyaan utama yang berkembang di tengah masyarakat.

Yang dipersoalkan publik bukan semata siapa pemilik lahannya, melainkan apakah kegiatan tersebut dilakukan pada kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan, apakah telah mengantongi izin yang dipersyaratkan, serta apakah aktivitas itu aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sorotan Mengarah ke Sungai dan Kawasan Bendungan

Perdebatan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran warga terhadap kondisi bantaran sungai di Kecamatan Samaturu.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat melaporkan terjadinya abrasi dan pengikisan tepian sungai yang disebut semakin meluas. Sejumlah lahan pertanian dan perkebunan warga dikabarkan mengalami penyusutan akibat pergerakan aliran sungai.

Sebagian warga menduga aktivitas pengambilan material pasir turut berkontribusi terhadap perubahan kondisi sungai tersebut.

Namun hingga kini belum terdapat hasil investigasi resmi dari instansi berwenang yang menyimpulkan adanya hubungan langsung antara aktivitas penambangan dengan kerusakan bantaran sungai yang dikeluhkan masyarakat.

Karena itu, tuntutan publik saat ini bukan pada penarikan kesimpulan sepihak, melainkan pada perlunya verifikasi lapangan yang objektif, ilmiah, dan transparan.

Publik Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Di tengah polemik yang berkembang, perhatian masyarakat juga mengarah pada peran pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

Sejumlah pertanyaan yang terus mengemuka antara lain:

Apakah lokasi yang ditambang berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?

Apakah aktivitas tersebut telah memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku?

Apakah tersedia dokumen lingkungan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan?

Apakah pernah dilakukan inspeksi lapangan oleh instansi yang berwenang?

Bagaimana hasil evaluasi pemerintah terhadap dampak aktivitas tersebut terhadap sungai dan kawasan sekitar?

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

UUD 1945 Menjamin Hak atas Lingkungan yang Baik

Persoalan ini juga menyentuh hak konstitusional warga negara.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, keberlanjutan lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Media Sosial Bukan Ruang Pembuktian

Di tengah derasnya perdebatan di media sosial, berbagai pihak mengingatkan bahwa komentar, unggahan, maupun tudingan yang beredar di ruang digital tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Penilaian mengenai legalitas suatu kegiatan hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, investigasi lapangan, kajian teknis, dan proses hukum yang sah.

Karena itu, baik pernyataan RB maupun kritik yang disampaikan masyarakat seharusnya dipandang sebagai informasi awal yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Perdebatan

Polemik yang berawal dari satu komentar di media sosial kini berkembang menjadi ujian terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah.

Masyarakat tidak semata ingin mengetahui siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta tidak mengancam kepentingan publik.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kondisi sungai dan kawasan bendungan di Samaturu, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, aparat pengawas pertambangan, dan penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara terbuka.

Sebab pada akhirnya, persoalan yang sedang diperdebatkan bukan hanya tentang hak menambang di atas lahan sendiri, melainkan tentang bagaimana hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *