MAMUJU Infoberantasnews.com Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, telah melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Balabalakang Timur Tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Balabalakang Timur pada tanggal 27 April 2026 dan dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Balabalakang Timur Arwi Alimuluk, S.Sos, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemuda desa.(1/5/2026).

Pembentukan panitia ini dilakukan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Balabalakang Timur yang diperkirakan akan dilaksanakan pada awal Juni 2026 mendatang.
Pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.
Dalam pembukaan rapat, Ketua BPD Balabalakang Timur, Sukmah, SE, menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah membentuk kepanitiaan PAW Kepala Desa yang nantinya bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan hingga selesai.
“Panitia yang dibentuk berjumlah lima orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur perangkat desa. Kami berharap panitia yang telah dipilih mampu bekerja secara profesional, netral dan bertanggung jawab demi suksesnya seluruh tahapan PAW Kepala Desa Balabalakang Timur Tahun 2026,” ujar Sukmah.
Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati susunan Panitia PAW Kepala Desa Balabalakang Timur Tahun 2026, yakni:
Mansyur, SE sebagai Ketua
Muhammad Ikbal sebagai Sekretaris
Anggi Ayu Ustari, S.Pd sebagai Bendahara
Muhammad Daud sebagai Anggota
Ramli sebagai Anggota
Tiga nama pertama berasal dari unsur masyarakat desa, sementara dua lainnya merupakan unsur perangkat desa.
Dikonfirmasi pada Jumat, 1 Mei 2026, Ketua Panitia terpilih Mansyur, SE menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya dan seluruh anggota panitia.
“Kami mewakili teman-teman panitia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Kami akan menjalankan amanah ini sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab demi kelancaran pelaksanaan PAW Kepala Desa Balabalakang Timur,” ungkap Mansyur.
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini panitia belum dapat melaksanakan rapat internal untuk menyusun jadwal dan tahapan PAW karena Surat Keputusan (SK) kepanitiaan dari Ketua BPD belum diterbitkan.
“Sampai hari ini kami belum melakukan rapat internal panitia karena SK kami belum ada dari Ketua BPD Balabalakang Timur. Mengingat waktu pelaksanaan yang cukup sempit, kami berharap SK tersebut segera diberikan agar panitia bisa segera bekerja menyusun tahapan dan jadwal PAW,” tambahnya.
Dengan terbentuknya panitia tersebut, masyarakat berharap seluruh proses PAW Kepala Desa Balabalakang Timur dapat berjalan lancar, transparan, demokratis, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Red).












