Polewali Mandar, Infoberantasnews.com Dugaan penyimpangan anggaran senilai lebih dari Rp2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Polewali Mandar kini mengemuka dan menjadi perhatian publik. Kasus ini tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.(26/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Adrianus, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai langkah awal penanganan dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sejak April 2026.
“Hasil temuan audit BPK terkait dana Sekretariat DPRD Polman anggaran tahun 2024 dan 2025 senilai Rp2 miliar lebih saat ini sedang kami tindak lanjuti,” ujar Adrianus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Dalam proses pendalaman tersebut, Kejati Sulbar telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 orang yang berasal dari lingkungan DPRD Polewali Mandar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait mekanisme pengelolaan anggaran, proses administrasi, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam realisasi kegiatan yang bersumber dari APBD.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap identitas maupun jabatan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna menjaga objektivitas proses hukum serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Kejati Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penanganan perkara masih akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah pihak yang akan diperiksa bertambah dalam waktu mendatang, seiring dengan kebutuhan pendalaman kasus. Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penegakan hukum yang objektif dan transparan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.@Red.

