Pasaman Barat-InfoBerantasNews.com—Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Karya Makmur, Jorong Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan masih berlangsung hingga pertengahan April 2026. Di tengah statusnya yang melanggar hukum, kegiatan tersebut diduga berjalan tanpa hambatan berarti, memicu pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan warga, mesin dompeng masih terlihat beroperasi di area Bukit Gambir 1. Sejumlah titik galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, sementara aliran air di sekitar lokasi mulai berubah keruh dan mengalir hingga ke dekat permukiman.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mulai tercemar, sehingga berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih.
“Air sudah mulai keruh. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin luas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain pencemaran, aktivitas PETI juga dinilai berisiko memicu bencana ekologis, seperti longsor dan kerusakan struktur tanah. Aktivitas penggalian tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai memperbesar potensi bahaya, terutama bagi warga di sekitar lokasi.
Dampak Lingkungan Makin Terasa
Sejumlah warga menilai dampak aktivitas PETI kini tidak lagi bersifat jangka panjang, tetapi mulai dirasakan secara langsung. Kondisi lahan mengalami perubahan, sementara lubang-lubang galian yang terbuka menjadi potensi bahaya bagi masyarakat.
Di sisi lain, sedimentasi akibat aktivitas tambang turut mempercepat kerusakan aliran air di wilayah tersebut. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk kualitas lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dugaan Keterlibatan Pemodal
Di tengah aktivitas yang terus berlangsung, muncul dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Sejumlah warga menyebut nama Ansori sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun demikian, informasi ini masih sebatas pengakuan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan.
Upaya konfirmasi dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penegakan Hukum Jadi Perhatian
Berlangsungnya aktivitas PETI tanpa penindakan tegas memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH). Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berlangsung.
“Sudah lama berjalan, tetapi belum ada tindakan tegas. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang,” ujar warga lainnya.
Desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret pun menguat. Tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran.
Perlu Penanganan Menyeluruh
Sejumlah pihak menilai penanganan PETI tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup penegakan hukum yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, serta solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Tanpa langkah menyeluruh, aktivitas PETI dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang lebih sulit terdeteksi.
Menunggu Sikap Resmi
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat terkait mengenai penanganan aktivitas PETI di kawasan Bukit Gambir 1.
Ketiadaan respons ini memperkuat sorotan publik. Di tengah dampak yang mulai dirasakan, masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Penanganan yang tepat dinilai menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih luas di masa mendatang.IBN












