Sulawesi Tenggara –InfoBerantasnews.com — pimpinan redaksi (pimred) Breakingnewspost.id, Rudi, membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penipuan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas dan berpotensi merugikan nama baiknya sebagai insan pers.
Rudi mengaku baru mengetahui adanya tudingan tersebut dari informasi yang beredar di lingkungan tertentu. Namun, hingga kini ia menyatakan belum pernah menerima klarifikasi langsung maupun laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Saya mendengar ada tudingan bahwa saya melakukan penipuan. Saya ingin tahu kapan, di mana, dan dalam konteks apa tuduhan itu muncul. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang bisa saya verifikasi,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia menilai, tuduhan tanpa dasar tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Karena itu, ia meminta setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rudi, tudingan tersebut diduga berkaitan dengan pihak tertentu yang disebut-sebut berafiliasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus mengklaim diri sebagai wartawan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kerancuan peran di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam UU Pers tersebut, di antaranya diatur:
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 6 huruf c: Pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Sementara dalam Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta menghindari konflik kepentingan.
“Independensi adalah prinsip utama. Jika ada peran ganda tanpa batas yang jelas, maka potensi konflik kepentingan sangat besar. Ini harus dipahami bersama,” tegas Rudi.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan tidak adil terhadap wartawan tertentu. Menurutnya, pelabelan negatif tanpa bukti dapat mengarah pada diskriminasi profesi.
“Hentikan stigma tanpa dasar. Jika ada persoalan, gunakan mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau jalur hukum. Jangan dengan tuduhan sepihak,” ujarnya.
Pengamat komunikasi yang dihubungi terpisah menilai, kasus semacam ini menunjukkan pentingnya pemahaman publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui lembaga berwenang seperti Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga melontarkan tudingan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi, setiap tuduhan harus disertai bukti dan disampaikan melalui jalur yang tepat agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang lebih luas.(Red)












