SOPPENG-InfoBerantasNews.com – Polemik pembebastugasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng terus bergulir dan belum menemukan titik terang. Di tengah perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum yang digunakan, Founder DPP LSM GARDA 08 meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera hadir memberikan kepastian hukum, mengingat jabatan tersebut memiliki karakteristik khusus di bawah pembinaan teknis pusat.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal mutasi pejabat biasa. Yang menjadi sorotan utama adalah konsistensi penerapan regulasi terhadap posisi strategis yang berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan nasional.
Jangan sampai sebuah kebijakan hanya bertumpu pada aturan umum semata, sementara terdapat regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil. Kemendagri tidak bisa membiarkan ambiguitas ini berlarut-larut,” ujar Founder DPP GARDA 08.
Secara normatif, memang benar PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi payung hukum dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki kekhususan tersendiri karena urusannya bersifat strategis dan pembinaan teknisnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, terdapat Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang dibuat khusus untuk mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, hingga penilaian kinerja pejabat di lingkungan Dukcapil.
Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun logika hukum menuntut pertanyaan: apakah aturan khusus ini juga telah menjadi pertimbangan dan diterapkan secara utuh dalam proses tersebut? Jika hanya berpedoman pada PP 94, apakah itu sudah cukup secara administrasi?” tambahnya.
Dalam prinsip hukum administrasi dikenal asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus seharusnya menjadi rujukan utama ketika mengatur substansi yang sama. Penerapan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan cacat prosedur atau ketidakpastian hukum.
Klarifikasi dan Transparansi Adalah Kunci
GARDA 08 menegaskan, yang diminta hanyalah kepastian dan keterbukaan.
Bila seluruh prosedur telah dilakukan sesuai koridor hukum, termasuk mengakomodasi Permendagri 60/2021, maka sampaikanlah dengan gamblang kepada publik. Sebaliknya, jika masih ada aspek yang perlu disempurnakan, evaluasi adalah hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
LSM ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk bersikap transparan. Jelaskan dasar hukum apa saja yang digunakan dan bagaimana tahapan prosedurnya. Keterbukaan adalah cara terbaik untuk memotong spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun Kemendagri yang menjelaskan secara detail substansi hukum dari keputusan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa penilaian sah atau tidaknya sebuah kebijakan tidak bisa diambil hanya dari perdebatan publik. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta lapangan, dan kewenangan institusi yang berwenang.
Sebagai komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
@Red












