Daerah  

JABATAN DUKCAPIL DIATUR KHUSUS; CUKUPKAH BERPEDOMAN PADA PP 94 TAHUN 2021?

SOPPENG – Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini memasuki ranah diskusi hukum yang mendalam. Inti persoalannya bukan lagi sekadar mempertanyakan siapa yang berwenang, melainkan: Apakah rujukan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS saja sudah cukup memadai, atau terdapat aturan khusus lain yang wajib diperhatikan mengingat karakteristik jabatan tersebut?

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sebuah keputusan tidak hanya dinilai dari siapa yang mengeluarkannya, tetapi juga dari seberapa kuat dan lengkap landasan hukum yang digunakan.

Secara prinsip, kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang tidak dipersoalkan. Regulasi memberikan ruang untuk melakukan pembinaan dan tindakan administratif terhadap ASN. Namun, persoalan menjadi spesifik dan kompleks ketika yang menjadi obyek adalah Kepala Dinas Dukcapil.

Posisi Strategis dengan Aturan yang Ketat

Berbeda dengan perangkat daerah lainnya, Dukcapil memiliki posisi yang sangat vital. Ia bukan hanya urusan administrasi daerah, melainkan bagian dari sistem kependudukan nasional yang menyangkut hak sipil jutaan warga, mulai dari KTP-el, KK, hingga akta kelahiran.

Karena sifatnya yang strategis dan menyangkut data negara, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan mekanisme pengelolaan pejabatnya pun berbeda. Di sinilah letak relevansi Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, regulasi yang secara khusus dan eksplisit mengatur tata cara pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin standar nasional dan kepastian hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Prinsip Hukum: Lex Specialis Derogate Lex Generali

Merespons dinamika tersebut, Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menyoroti aspek filosofis dan teknis hukum ini.

Dalam prinsip hukum administrasi negara berlaku asas lex specialis derogat lex generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). Ketika sebuah jabatan sudah diatur secara khusus, maka aturan khusus itulah yang harus menjadi rujukan utama atau setidaknya tidak boleh dikesampingkan,” ujar Juansyah.

Menurutnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 memang sah dan berlaku sebagai aturan umum disiplin. Namun, pertanyaan besar yang kini bergema di ruang publik adalah: apakah aturan itu satu-satunya payung yang digunakan?

Publik berhak tahu: apakah dalam proses pengambilan keputusan tersebut, ketentuan dalam Permendagri 60/2021 juga telah menjadi pertimbangan dan dipenuhi seluruh syaratnya? Jangan sampai aturan umum dijadikan tameng, sementara syarat-syarat khusus justru terabaikan,” tegasnya.

Prosedur adalah Benteng Hukum

Juansyah menegaskan, prosedur bukanlah sekadar formalitas birokrasi yang bisa dipotong-potong. Prosedur adalah instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.

Seringkali dalam praktik hukum, sebuah keputusan batal demi hukum bukan karena tidak ada kewenangan, melainkan karena cara dan tata cara pelaksanaannya yang melanggar aturan.

Kita tidak sedang menghakimi. Yang kami minta adalah kepastian. Apakah koordinasi teknis, pertimbangan, atau mekanisme lain yang dipersyaratkan untuk jabatan khusus ini sudah dilakukan? Itu yang perlu dijelaskan secara transparan,” tambahnya.

Transparansi adalah Solusi

LSM GARDA 08 menilai, semakin pemerintah terbuka menjelaskan dasar hukum yang digunakan secara utuh—baik yang bersifat umum maupun khusus—maka semakin kuat legitimasi keputusan tersebut di mata masyarakat.

Sebaliknya, jika penjelasan hanya parsial atau terkesan menghindar, spekulasi publik akan terus berkembang dan merugikan citra institusi itu sendiri.

Publik tidak menolak kewenangan pemerintah. Publik hanya ingin memastikan bahwa kewenangan itu dijalankan dengan cara yang benar, taat asas, dan menghormati seluruh hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Juansyah.

Hingga jawaban yang utuh dan jernih disampaikan, pertanyaan mengenai kecukupan dasar hukum tersebut akan terus menjadi bahan diskusi dan evaluasi bersama.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *