Daerah  

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Polman dan Pertamina Sepakati Pembatasan Pengisian serta Penyesuaian Jam Operasional SPBU

Polewali Mandar, InfoBerantasNews.com Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama pihak Pertamina mengambil langkah penanganan jangka pendek untuk mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Langkah tersebut dituangkan dalam hasil kesepakatan penanganan jangka pendek kelangkaan BBM, dengan sejumlah ketentuan yang diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM sekaligus memastikan distribusi kepada masyarakat berjalan lebih tertib.

Salah satu ketentuan yang disepakati adalah penyesuaian jam operasional SPBU, yakni mulai pukul 07.00 WITA hingga 24.00 WITA.

Selain itu, diberlakukan pula pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, maksimal pengisian ditetapkan senilai Rp35.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per hari.

Sementara untuk BBM jenis Solar, ketentuan maksimal pengisian per hari dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan Panther dan Kijang maksimal Rp200.000 per hari. Untuk kendaraan Innova, Hilux, Fortuner dan Pajero, maksimal Rp250.000 per hari.

Adapun kendaraan roda enam/truk dan roda sepuluh/truk masing-masing ditetapkan maksimal pengisian sebesar Rp300.000 per hari.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya jangka pendek untuk mengendalikan antrean dan pemerataan distribusi BBM di tengah kondisi kelangkaan yang dirasakan masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Polewali Mandar juga diminta segera mengeluarkan edaran kepada para pengelola SPBU agar ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan secara seragam di lapangan.

Penerapan pembatasan ini diharapkan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat. Pengelola SPBU diharapkan memberikan pelayanan sesuai ketentuan serta menyampaikan informasi secara terbuka kepada konsumen mengenai batas pengisian yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi pasokan BBM di Polewali Mandar. Apabila situasi telah kembali normal, kebijakan pembatasan tersebut tentunya dapat dievaluasi sesuai perkembangan ketersediaan dan distribusi BBM.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak melakukan pembelian secara berlebihan maupun penimbunan BBM, serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan selama masa penanganan kelangkaan.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM di Kabupaten Polewali Mandar, sehingga kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, maupun sektor transportasi dapat tetap terpenuhi secara lebih merata dan tertib.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *