Daerah  

Kades Bonda Bantah Konten Viral di Medsos, Tegaskan Informasi Penyegelan Kantor Desa Hoaks dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Mamuju InfoBerantasNews.com– Kepala Desa Bonda, Abd Wahab, membantah keras beredarnya konten di media sosial yang menampilkan ilustrasi Kantor Desa Bonda disertai narasi bahwa kantor desa telah disegel akibat aksi protes warga. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Abd Wahab menjelaskan bahwa sejumlah unggahan di media sosial memuat narasi provokatif seperti, “KANTOR DESA DISEGEL, AKSI PROTES WARGA, MELINDUNGI KEPALA DESA BONDA SAMA DENGAN MELINDUNGI KORUPTOR, KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT BONDA YANG DIGELAPKAN.” Ia menegaskan bahwa peristiwa sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut tidak pernah terjadi.

Selain itu, Abd Wahab juga membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Desa Bonda tidak bersedia menemui masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sejak Februari 2026 pihaknya telah menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa Pemerintah Desa siap menerima perwakilan masyarakat selama 24 jam untuk melakukan klarifikasi secara langsung terkait tuntutan mengenai transparansi Dana Desa.

“Namun hingga saat ini, perwakilan yang dimaksud tidak pernah datang menemui kami. Justru mereka datang ke kantor BPD ketika saya sedang berada di luar daerah dalam rangka perjalanan dinas. Saya menduga persoalan ini telah bermuatan politik,” ujar Abd Wahab.

Ia menambahkan, setelah adanya kedatangan warga yang mengatasnamakan Rumah Bonda, dirinya kembali menyampaikan kepada Ketua BPD bahwa pada hari Senin dirinya sudah berada di Desa Bonda dan telah berkantor selama satu minggu. Namun, hingga kini tidak ada perwakilan masyarakat yang datang untuk melakukan dialog sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026), Abd Wahab menyatakan bahwa informasi yang beredar melalui akun Facebook tersebut merupakan berita bohong yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Pernyataan tersebut adalah hoaks dan mengandung fitnah. Kejadian itu tidak pernah ada dan tidak benar. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar fakta,” tegasnya.

Menurut Abd Wahab, konten tersebut menggunakan ilustrasi visual yang seolah-olah memperlihatkan Kantor Desa Bonda dan kerumunan warga yang melakukan aksi protes. Padahal, berdasarkan fakta yang ada, kejadian tersebut sama sekali tidak pernah terjadi.

“Saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Hal tersebut berada di luar tanggung jawab Pemerintah Desa Bonda,” katanya.

Abd Wahab yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Non Litigasi Peacemaker Sulawesi Barat menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Polresta Mamuju. Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik pemerintah desa sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Menurutnya, penyebaran informasi bohong dan provokatif di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, serta mengganggu stabilitas daerah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

“Selalu gunakan prinsip Saring Sebelum Sharing. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemerintah Desa Bonda Bidang Hukum dan Sosial menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pasal 45A ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik. Sementara Pasal 45A ayat (2) mengatur ancaman pidana yang sama terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik yang menghasut atau menimbulkan kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pemerintah Desa Bonda berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *