KOLAKA, InfoBerantasNews.com Himpunan Mahasiswa Kolaka Tengah mendesak PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pemenuhan hak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Menurut Himpunan Mahasiswa Kolaka Tengah, keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Perwakilan Himpunan Mahasiswa Kolaka Tengah, Muhammad Fadly, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPM harus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, prinsip pengelolaan sumber daya alam juga telah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“PPM bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan agar keberadaan perusahaan tambang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaannya,” ujar Muhammad Fadly.
Himpunan Mahasiswa Kolaka Tengah juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPM wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan pelaksana lainnya yang mengatur kewajiban perusahaan pertambangan dalam menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Mahasiswa meminta PT Ceria Nugraha Indotama membuka informasi terkait pelaksanaan delapan bidang utama PPM, yaitu:
Program pendidikan.
Program kesehatan.
Peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kesempatan kerja serta pengembangan usaha lokal.
Pengembangan sosial dan budaya masyarakat.
Pemberian kesempatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Pembentukan kelembagaan masyarakat dan kemitraan.
Pembangunan infrastruktur yang mendukung pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, PT CNI diminta membuka data mengenai perencanaan program, anggaran, pelaksanaan kegiatan, sasaran penerima manfaat, serta hasil evaluasi PPM agar dapat diketahui dan diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Himpunan Mahasiswa Kolaka Tengah menegaskan bahwa tuntutan transparansi ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum, mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lingkar tambang.
“Kami mendukung investasi yang membawa kemajuan daerah, tetapi investasi harus berjalan beriringan dengan keterbukaan, kepatuhan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat. Transparansi adalah harga mati dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Muhammad Fadly.
Himpunan Mahasiswa Kolaka Tengah berharap PT Ceria Nugraha Indotama dapat membuka ruang komunikasi dan memberikan informasi secara terbuka demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
(Red).












