Daerah  

Penolakan APKLI-P dan Izin bagi Pedagang Luar, Pemkab Soppeng Diminta Jelaskan Dasar Pertimbangannya

SOPPENG-InfoberantasNewscom – Polemik pemberian izin penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Gapis menjadi perhatian setelah permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng tidak memperoleh persetujuan.

Pertanyaan besar kemudian muncul menyusul informasi yang disampaikan oleh pihak APKLI-P, yang menyebutkan bahwa lokasi yang sama belakangan justru digunakan untuk kegiatan pasar malam yang dikelola oleh kelompok pedagang dari luar daerah.

Alasan Penataan vs Realita di Lapangan

Ketua APKLI-P Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mengatakan saat organisasinya mengajukan permohonan pada akhir tahun 2025 lalu, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa Lapangan Gapis tidak dapat digunakan karena direncanakan untuk pembangunan atau penataan kawasan.

Namun, menurut keterangan Kamaruddin, belakangan justru berlangsung kegiatan pasar malam di lokasi tersebut. Kegiatan tersebut disebut dikelola oleh pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Soppeng dan disebut telah memperoleh izin dari pemerintah daerah.

Perbedaan kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi dasar pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan fasilitas publik.

Dorong Pola Kemitraan

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW APKLI-P Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, menilai bahwa hubungan antara organisasi pedagang dan pemerintah daerah seharusnya dibangun melalui pola kemitraan yang saling mendukung demi penguatan ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, pola hubungan yang harmonis dan konstruktif tersebut telah berhasil diterapkan di sejumlah daerah lain.

Di Kabupaten Selayar maupun Kabupaten Bone, APKLI-P dan pemerintah daerah mampu menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Pola kemitraan seperti inilah yang seharusnya juga dapat dibangun di Kabupaten Soppeng,” ujar Iwan Hammer.

Harapkan Kesempatan yang Setara

Iwan Hammer berharap Pemerintah Kabupaten Soppeng dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan yang setara kepada APKLI-P sebagai organisasi yang sah mewadahi pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima.

Kami berharap pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap APKLI-P. Organisasi ini merupakan organisasi nasional yang memiliki kepengurusan di 38 provinsi dan sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Soppeng. Yang kami harapkan adalah kemitraan yang baik demi kemajuan UMKM lokal,” katanya.

Ia juga menilai bahwa penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat penting disampaikan kepada publik. Hal ini diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar pertimbangan di balik penolakan permohonan APKLI-P, sekaligus menjelaskan mekanisme dan alasan pemberian izin kepada penyelenggara pasar malam lainnya di lokasi yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan menyeluruh terkait pernyataan tersebut.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *