Daerah  

Geger Kwitansi Rp50 Juta Jaminan Proyek Pustu, Nama Adik Bupati Majene di duga Terseret. DPW APKAN RI Sulbar buka suara.

MAJENE Infoberantasnews.com– Dunia konstruksi dan birokrasi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diguncang isu tak sedap. Sebuah foto kwitansi bermaterai senilai Rp50.000.000 beredar luas, mengungkap dugaan praktik “pinjam meminjam” dana dengan jaminan kontrak proyek fisik yang melibatkan kerabat dekat pimpinan daerah.

Dalam dokumen tersebut, tertera nama penerima dana berinisial AS, yang diduga kuat merupakan adik kandung dari Bupati Majene. Uang puluhan juta tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial H dengan keterangan yang cukup mencolok: pinjaman dana dengan jaminan kontrak pekerjaan Pustu (Pusat Kesehatan Pembantu).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, paket pekerjaan Pustu yang dijadikan jaminan tersebut merupakan proyek fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025. Ironisnya, meski bangunan Pustu tersebut kabarnya telah selesai dikerjakan, hingga saat ini fasilitas kesehatan tersebut tidak difungsikan.

Mandegnya operasional Pustu ini diduga kuat berkaitan dengan konflik di balik layar antara pemberi uang dan penerima jaminan.

Sumber menyebutkan bahwa pihak pemberi uang (H) merasa dirugikan karena janji yang diberikan oleh AS tidak kunjung terealisasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa:

• Pihak H tidak mendapatkan hak pengelolaan atau jaminan kontrak yang dijanjikan dalam kwitansi tersebut.

• Pekerjaan fisik Pustu tersebut ternyata dikerjakan oleh kontraktor lain, bukan oleh pihak yang memberikan dana talangan kepada AS.

Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik janji palsu atau “jual beli” pengaruh dengan mencatut nama kekuasaan untuk mendapatkan dana segar dari pengusaha.

Beredarnya kwitansi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM Sekretaris DPW Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, iya menyebut bahwa Praktik menjadikan proyek negara sebagai jaminan hutang pribadi oleh lingkaran keluarga pejabat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, dan ini harus di usut segera, agar menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemerintah daerah, dan dapat menjamin praktik bebas korupsi dalam menjalankan pemerintahan yg baik.

“Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan yang melanggar KUHP lama pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 Tahun Penjara dan atau bahkan gratifikasi yang di duga melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun, maksimal se umur hidup, dan jika ada janji proyek di dalamnya. Aparat penegak hukum (APH) harus segera memanggil pihak AS dan H untuk mengklarifikasi legalitas kwitansi bermaterai tersebut,” tegas Bahtiar.

Hingga saat ini, inisial AS maupun pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Majene belum memberikan tanggapan resmi terkait dokumen kwitansi yang beredar maupun status proyek Pustu TA 2025 yang kini terbengkalai tanpa fungsi tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk mengusut tuntas apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang di balik mangkraknya fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *