Parepare, InfoBerantasNews.com– Persoalan pelayanan pertanahan kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kota Parepare bernama Rustan mempertanyakan prosedur penyerahan dokumen sertifikat tanah miliknya yang menurut pengakuannya diserahkan kepada mantan istrinya, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2019.
Rustan mengaku telah mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah seluas 572 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01236 atas namanya sendiri pada 31 Maret 2021. Permohonan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Nomor 4172/2021.
Namun, setelah menunggu proses selama kurang lebih lima tahun, ia mengaku terkejut saat memperoleh informasi dari petugas bahwa sertifikat tersebut telah diambil oleh mantan istrinya dengan alasan dirinya sedang sakit.
“Saya sendiri datang ke kantor untuk menanyakan berkas itu. Saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, apalagi kepada mantan istri saya. Kalau benar dokumen itu diserahkan kepada orang lain tanpa kuasa yang sah, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar Rustan.
Pertanyakan Alur Penyerahan Dokumen
Pada Jumat (24/7/2026), Rustan kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Parepare didampingi sejumlah awak media guna meminta penjelasan terkait keberadaan dokumen tersebut.
Menurut keterangannya, ia diarahkan menemui beberapa petugas di bagian berbeda. Dalam proses tersebut, Rustan mengaku belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai siapa yang menerima maupun menyerahkan dokumen dimaksud.
Rustan juga menyampaikan dugaan bahwa dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan proses peralihan hak kepada pihak lain. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur administrasi yang berlaku.
Minta Penjelasan Berdasarkan Aturan
Rustan menilai apabila benar sertifikat diserahkan kepada pihak lain tanpa surat kuasa yang sah, maka hal tersebut perlu diklarifikasi karena menurut pemahamannya tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat, menandatangani, ataupun memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk mengambil maupun mengurus sertifikat tersebut.
“Saya hanya meminta kejelasan. Kalau memang semua sudah sesuai prosedur, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, Rustan menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, termasuk dugaan penggelapan dokumen, pemalsuan, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum.
Selain itu, ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi serta audit terhadap proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.
“Hak masyarakat atas tanah harus mendapat perlindungan hukum. Saya berharap persoalan ini diusut secara profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang sesuai aturan,” tuturnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red).












