Daerah  

Ketua Komisariat KAMMI STAIN Majene Soroti Infrastruktur Jalan Tutar–Lenggo, Persoalan Sampah di Polewali, dan Ancaman Banjir

Polewali Mandar InfoBerantasNews.com– Ketua Komisariat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) STAIN Majene, Sandi, menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Polewali Mandar, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Tutar dan Lenggo, persoalan sampah di Kota Polewali, hingga ancaman banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.(4/6/2026).

Menurut Sandi, kondisi jalan di beberapa titik wilayah Kecamatan Tutar dan Lenggo masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. Infrastruktur jalan yang rusak dinilai menghambat aktivitas masyarakat, terutama akses pendidikan, kesehatan, serta distribusi hasil pertanian warga.

“Jalan merupakan akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika infrastruktur rusak dan tidak diperhatikan, maka secara langsung berdampak pada ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Sandi.

Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Sandi juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang merata merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Tidak hanya persoalan jalan, Ketua Komisariat KAMMI STAIN Majene itu juga menyoroti persoalan sampah di wilayah Polewali yang dinilai semakin memprihatinkan. Tumpukan sampah di sejumlah titik dianggap dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, Sandi mengingatkan bahwa persoalan lingkungan hidup juga telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga menilai pemerintah daerah harus lebih serius dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

“Permasalahan sampah tidak bisa dianggap sepele. Jika tidak ditangani dengan baik, maka dampaknya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk penyakit, pencemaran lingkungan, hingga potensi banjir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sandi juga menyoroti persoalan banjir yang kerap terjadi saat musim hujan di beberapa wilayah Polewali Mandar. Menurutnya, banjir tidak hanya dipengaruhi faktor cuaca, tetapi juga lemahnya tata kelola lingkungan, buruknya drainase, dan minimnya pengawasan terhadap kebersihan sungai.

Ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin perlindungan masyarakat dari dampak bencana melalui langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganan yang cepat dan tepat.

Sandi menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Sebagai organisasi mahasiswa, KAMMI STAIN Majene menyatakan akan terus mengawal persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat dan mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat di lapangan. Infrastruktur yang layak, lingkungan yang bersih, dan penanganan banjir yang serius merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi,” tutup Sandi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *